Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 2 Mahasiswa Kasus Perundungan, Salah Satunya Terancam DO

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:57 WIB
Press Conference terkait perundungan mahasiswa di lingkungan Kampus Telkom University Bandung Jawa Barat, Minggu (11/10/2026). (Suara.com/Tantri Amela Iskandar)

Kasus dugaan perundungan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Telkom University untuk memperkuat pencegahan kekerasan di lingkungan kampus, khususnya di asrama mahasiswa.

Ratri mengatakan Telkom University telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta kanal pelaporan untuk menerima pengaduan terkait berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan.

Kampus juga menempatkan senior resident di setiap area asrama untuk membantu menangani persoalan mahasiswa selama 24 jam. Ke depan, Telkom University berencana memperluas sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan konsekuensinya dengan melibatkan dosen wali, dosen pengajar, serta unsur sivitas akademika lainnya.

Selain itu, kampus berencana memperkuat pemahaman mengenai pentingnya lingkungan yang aman dan bebas kekerasan melalui kurikulum perkuliahan. Kapasitas senior resident dalam mengidentifikasi potensi perundungan dan kekerasan juga akan ditingkatkan.

Ratri berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak di lingkungan kampus.

“Kami sampai kapanpun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya,” ujarnya.

Menutup konferensi pers, Suyanto menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban beserta keluarganya.

“Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” kata Suyanto. ***

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com