DPR Dukung Mutasi 199 Perwira Polri, Sahroni Ingatkan Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:14 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto merotasi 199 perwira tinggi dan menengah melalui surat telegram tanggal 10 Oktober 2026.
  • Komisi III DPR RI menilai mutasi tersebut sebagai langkah penyegaran organisasi dan bagian dari tata kelola kepolisian yang wajar.
  • DPR RI mengingatkan pentingnya pengawasan internal agar rotasi membawa perubahan nyata serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Suara.com - Komisi III DPR RI mendukung rotasi 199 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Namun, pengawasan internal kepolisian dinilai perlu diperkuat agar mutasi tersebut berdampak nyata pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai rotasi jabatan merupakan langkah positif untuk menyegarkan organisasi dan mengoptimalkan kinerja kepolisian di semua tingkatan.

"Rotasi atau kepemimpinan Jenderal Suyudi sangat-sangat baik demi penyegaran personel dari atas sampai ke bawah, bentuk kerja-kerja yang berslogan Polisi Bersama Masyarakat," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Meski demikian, politikus Partai NasDem itu mengingatkan pentingnya pengawasan internal agar anggota Polri dapat bekerja secara proaktif, tanpa harus menunggu suatu persoalan viral di media sosial terlebih dahulu.

"Tapi tetap pengawasan harus tetap dilakukan oleh internal agar tetap melakukan kerja-kerja yang tidak boleh viral dulu baru dapat perhatian. Bravo Pak Jenderal Suyudi," tegasnya.

Sahroni menilai rotasi tersebut diharapkan dapat mendukung implementasi slogan "Polisi Bersama Masyarakat" yang digaungkan Kapolri.

Senada dengan Sahroni, anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut mutasi merupakan hal wajar dalam tata kelola organisasi kepolisian, selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mutasi yang dilakukan Kapolri Suyudi merupakan hal yang wajar sepanjang dilakukan sesuai Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri. Dalam aturan tersebut, mutasi dapat dilakukan secara rutin maupun insidental berdasarkan kebutuhan organisasi," kata Abdullah.

Ia juga menyoroti prinsip meritokrasi dalam penempatan personel, yakni berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas.

Menurut Abdullah, rotasi jabatan tersebut penting untuk mendukung program prioritas 100 hari kerja Kapolri, khususnya gagasan "Polisi Bersama Masyarakat". Program itu, kata dia, membutuhkan penyegaran organisasi, regenerasi, serta peningkatan kualitas pelayanan melalui penempatan personel sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Komisi III DPR RI, lanjut Abdullah, siap mengawal pelaksanaan mutasi agar tidak sekadar menjadi pergantian pejabat, tetapi juga menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat.

"Kita ingin masyarakat menjadi pusat orientasi tugas kepolisian, sehingga Polri semakin profesional, berintegritas, humanis, dan responsif dalam memberikan pelayanan. Jangan sampai mutasi hanya mengganti pejabat, tetapi harus membawa perubahan nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Rotasi terhadap 199 pati dan pamen Polri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com