UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Komnas Perempuan meminta Mahkamah Konstitusi menggunakan analisis hukum feminis dalam sidang pengujian UU Cipta Kerja pada 12 Oktober 2026.
  • Gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tersebut diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
  • Pendekatan hukum feminis diajukan untuk menilai hambatan dan diskriminasi tidak langsung terhadap perempuan dalam penerapan norma undang-undang.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Mahkamah Konstitusi untuk analisis hukum feminis dalam menangani perkara pengujian UU Cipta Kerja.

Hal itu sampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam sidang pengujian Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Gugatan itu diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan yang terdiri dari Armayanti Sanusi, Andriyeni, Nur Asiah, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.

“Komnas Perempuan memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menggunakan Feminist Legal Theory atau analisis hukum feminis sebagai pendekatan dalam memeriksa norma yang tampak netral gender,” kata Maria di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Dia menjelaskan, kesamaan rumusan belum tentu menghasilkan kesetaraan apabila perempuan menghadapi hambatan yang berbeda untuk menggunakan haknya.

Menurut dia, pendekatan ini membantu memeriksa siapa yang dikenali sebagai pemegang hak, apakah perempuan dipandang sebagai subjek mandiri atau diasumsikan telah terwakili oleh kepala keluarga dan komunitas.

“Selanjutnya, apakah akses informasi, waktu, bahasa, pengasuhan, aksesibilitas, dan relasi kuasa mempengaruhi kesempatan perempuan berpartisipasi? Pemeriksaan kemudian menilai apakah kategori yang tampak sama menimbulkan dampak berbeda atau diskriminasi tidak langsung. Dari pemeriksaan tersebut, kebutuhan tindakan afirmatif dapat dinilai berdasarkan hambatan yang hendak diatasi,” tutur Maria.

“Pengakuan perempuan sebagai subjek mandiri, informasi yang dapat diakses, serta kesempatan berbicara tanpa tekanan membantu mewujudkan partisipasi setara, serta perempuan yang mempunyai hubungan penguasaan atau pengelolaan tanah juga perlu dikenali berdasarkan hukum dan bukti,” tambah dia.

Maria menjelaskan, analisis hukum feminis merupakan pendekatan penalaran untuk memahami asumsi dan akibat norma. Penggunaannya dinilai sejalan dengan kewajiban hakim dan Hakim Konstitusi dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 untuk mengenali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pemeriksaan tetap berdasarkan bukti, alasan hukum yang dapat diuji, dan kesempatan para pihak menanggapi.

Diketahui, Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com