Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur di pesantren. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
BACA 10 DETIK
  • Polres Lombok Barat menetapkan pimpinan ponpes berinisial N sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati.
  • Tersangka melancarkan aksinya dengan modus pura-pura menawarkan pengobatan gigi kepada korban yang sedang sakit.
  • Kasus ini terbongkar setelah korban melapor didampingi Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram.

Suara.com - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

"Iya, sudah penetapan (N) sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra di Mataram, Selasa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar perkara. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban hingga terlapor.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, dugaan pelecehan bermula ketika korban mengalami sakit gigi. N kemudian menawarkan terapi dengan dalih memberikan pengobatan.

Namun, dalam proses tersebut, terlapor diduga memeriksa bagian tubuh korban yang tidak berkaitan dengan keluhan penyakitnya.

"Terduga pelaku merupakan pimpinan ponpes berinisial N yang bergelar tuan guru, dengan modus berpura-pura memberikan pengobatan medis kepada korbannya," kata Joko.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com