Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
BACA 10 DETIK
  • Komnas Perempuan meminta Kementerian Imipas membuka dasar hukum pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual Bechi pada Agustus 2025.
  • Komnas Perempuan menyoroti masa penahanan Bechi selama tiga tahun satu bulan yang dinilai lebih singkat dari ketentuan dua pertiga masa pidana.
  • Inspektorat Jenderal didesak segera melakukan pemeriksaan administratif independen dan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.

Suara.com - Komnas Perempuan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membuka secara rinci dasar dan proses pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi pada Agustus 2025.

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Ia divonis tujuh tahun penjara pada 17 November 2022.

Komnas Perempuan menilai pembebasan bersyarat tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa serta panjangnya proses yang harus ditempuh korban untuk memperoleh keadilan.

"Perubahan status terpidana tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai urusan administratif yang tertutup bagi korban dan masyarakat," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam pernyataannya, Jumat (25/9/2026).

Komnas Perempuan juga mempertanyakan pernyataan Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut pembebasan Bechi telah sesuai dengan ketentuan hukum dan bukan bentuk keistimewaan.

Ratna mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 10, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.

Komnas Perempuan kemudian menyoroti penghitungan masa pidana Bechi. Dengan vonis tujuh tahun penjara, dua pertiga masa pidana tersebut secara aritmetis setara dengan empat tahun delapan bulan.

Sementara berdasarkan keterangan pengadilan, masa pidana Bechi dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022. Namun, ia kemudian dikeluarkan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

"Artinya, ia berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan, lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun," ujar Ratna.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendesak Kementerian Imipas membuka dasar hukum, kronologi, hingga penghitungan lengkap pembebasan bersyarat Bechi. Termasuk di dalamnya seluruh remisi yang diperhitungkan, dengan tetap merahasiakan identitas dan data pribadi korban.

Komnas Perempuan juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan administratif secara independen.

Pemeriksaan itu dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan, perlakuan istimewa, konflik kepentingan, maupun penyimpangan prosedur. Hasil pemeriksaan juga diminta diumumkan kepada publik.

“Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa," tegas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Maria menegaskan, penghormatan terhadap hak terpidana tetap harus dilakukan secara sah dan objektif.

Namun, proses tersebut menurutnya juga tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com