Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembatasan Internet saat Demo 27 Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Massa menggelar aksi di depan kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc]
BACA 10 DETIK
  • Komnas HAM menyelidiki dugaan pembatasan akses internet saat demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
  • Kementerian Komdigi membantah melakukan pembatasan tersebut tetapi mengakui telah menurunkan ratusan konten provokatif hasil patroli siber.
  • Komnas HAM berencana memeriksa berbagai pihak lain yang berpotensi terlibat dalam pembatasan akses internet tersebut.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kemungkinan adanya pihak lain yang melakukan pembatasan akses internet saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan pihaknya masih perlu mendalami dugaan pembatasan akses internet yang dikeluhkan masyarakat saat demonstrasi tersebut.

Pendalaman dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah melakukan pembatasan akses internet maupun media sosial saat peristiwa tersebut.

"Kami harus mendalami beberapa hal lagi yang nanti pendalaman itu justru akan kami tanyakan kepada beberapa pihak yang lain," kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10/2026). [Suara.com/Lilis]

Saurlin mengatakan, Komnas HAM akan memeriksa kemungkinan pembatasan akses internet dilakukan oleh pihak selain Komdigi.

"Bisa pihak lain. Otoritas pihak yang lain juga bisa melakukan hal yang sama," ujarnya.

Ia menegaskan, Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak lain yang relevan untuk menelusuri dugaan pembatasan tersebut.

"Ya, kami akan coba periksa pihak lain terkait dengan pembatasan yang terjadi," kata Saurlin.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta klarifikasi kepada Komdigi menyusul pengaduan mengenai dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Meski membantah melakukan pembatasan akses internet, Komdigi mengakui telah menurunkan 486 konten terkait demonstrasi tersebut berdasarkan hasil patroli siber. Konten-konten itu diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum dan mengandung provokasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com