- Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera menyelaraskan aturan alih daya dengan empat pekerjaan penunjang sah.
- Said Iqbal menepis isu bahwa pembatasan alih daya akan memicu terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal di perusahaan.
- Said Iqbal bersama Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan sidak ke PT Pos Pasar Baru pada 14 Oktober 2026.
Suara.com - Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti pelaksanaan pembatasan alih daya atau outsourcing yang dinilainya belum berjalan optimal. Ia mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) untuk segera menyesuaikan seluruh aturan turunan mengenai alih daya agar selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Said menjelaskan, merujuk pada ketentuan regulasi terbaru, skema outsourcing kini dibatasi secara ketat dan hanya boleh diterapkan pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, serta katering.
Tak hanya itu, ia juga menumpahkan perhatian pada tata kelola kegiatan penunjang di sektor krusial seperti perminyakan, pertambangan, hingga BUMN yang kerap memanfaatkan anak perusahaan atau bentuk perusahaan pelaksana lainnya. Menurutnya, seluruh sektor tersebut wajib memiliki hubungan kerja yang jelas.
"Pembatasan outsourcing harus menghasilkan kepastian mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, dan pembayaran hak ketika hubungan kerja berakhir," tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya kepada Suara.com.
Tepis Isu PHK Massal
Di sisi lain, Said menepis keras narasi yang menyebutkan bahwa pembatasan outsourcing bakal memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Ia menegaskan, selama kebutuhan produksi dan lini pekerjaan masih tersedia, perusahaan tidak sewajarnya serta-merta menghilangkan pekerjaan. Langkah yang benar adalah menata ulang hubungan kerja para buruh agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bakal Sidak PT Pos Pasar Baru bersama Kemnaker
Sebagai bentuk pengawasan konkret, Said Iqbal mengumumkan rencananya untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di kawasan Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026) pukul 11.00 WIB besok. Sidak ini akan dilakukan bersama jajaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Kunjungan lapangan tersebut difokuskan untuk menyoroti maraknya penggunaan status "mitra" yang dinilai kerap mengaburkan hak-hak pekerja, sekaligus mendorong kejelasan status hubungan kerja secara substansial.
“Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Said meminta manajemen PT Pos segera melakukan pembenahan internal agar seluruh pekerja memiliki hubungan kerja yang terang benderang—baik melalui anak perusahaan dengan status pekerja waktu tertentu (kontrak) maupun pekerja tetap sesuai aturan yang berlaku.