Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:11 WIB
Ilustrasi cuti (unsplash)
BACA 10 DETIK
  • Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru.
  • UU baru tersebut memangkas masa kerja syarat cuti panjang dari enam tahun menjadi lima tahun.
  • Aturan baru ini juga mengurangi durasi cuti panjang pekerja dari dua bulan menjadi satu bulan.

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah mengubah ketentuan mengenai cuti panjang bagi pekerja

Dalam beleid itu, Masa kerja untuk mendapatkan cuti panjang dipangkas dari enam tahun menjadi lima tahun.

Berdasarkan salinan UU Ketenagakerjaan 2026 yang ia terima, ia mengatakan pekerja yang telah memiliki masa kerja lima tahun dapat mengambil cuti panjang selama satu bulan.

"Kalau di Undang-Undang Nomor 13 kan 6 tahun masa kerja boleh istirahat panjang, cuti panjang itu 2 bulan. 2 bulan boleh cuti panjang. Di dalam undang-undang yang baru ini 5 tahun. Setelah 5 tahun masa kerja, pekerja buruh bisa ngambil 1 bulan cutinya," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Lilis]

Ia menjelaskan, ketentuan cuti panjang tersebut berbeda dengan cuti tahunan yang menjadi hak pekerja. Cuti panjang diberikan berdasarkan masa kerja tertentu, sementara cuti tahunan tetap berlaku selama 12 hari.

"Di luar cuti tahunan yang 12 hari. Ya hampir sama sebenarnya. Karena masa kerjanya kan dikurangin 6 jadi 5 tahun," ucapnya.

Meski demikian, Said menyebut durasi cuti panjang pada UU Ketenagakerjaan 2026 ini berkurang dari dua bulan menjadi satu bulan.

"Tapi juga cuti panjangnya dikurangi 2 bulan menjadi 1 bulan," bebernya.

Said mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang terdapat dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Secara umum, KSPI menilai aturan baru tersebut lebih baik dibandingkan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski demikian, Said menyebut ketentuan mengenai cuti panjang bukan satu-satunya perubahan dalam UU baru. KSPI juga menyoroti sejumlah ketentuan lain, seperti PHK, pesangon, pekerja alih daya, pekerja kontrak, hingga pengupahan.

KSPI sendiri menyatakan menerima UU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan sejumlah catatan. Tiga persoalan yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan penangguhan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu, pemagangan maksimal enam bulan, serta mekanisme cadangan pesangon.

Said mengatakan KSPI akan mendorong pemerintah memperjelas ketentuan-ketentuan tersebut melalui peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com