Bakal Ada Aksi Bergelombang 15-30 Oktober di Tiap Daerah, Ini 3 Tuntutan Utama Buruh!

Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:47 WIB
Massa buruh saat berujuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan upah. (Suara.com/Yaumal)
BACA 10 DETIK
  • KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi bergelombang di berbagai daerah pada 15 sampai 30 Oktober 2026.
  • Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan massa menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
  • Tuntutan lainnya adalah pelaksanaan pembatasan outsourcing serta penghentian pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh bakal melakukan aksi bergelombang pada 15–30 Oktober 2026. Mereka akan membawa sedikitnya tiga tuntutan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan tuntutan yang pertama adalah kenaikan upah minimum 7,5 hingga 9,5 persen pada 2027.

Kedua pelaksanaan pembatasan outsourcing. Dan yang ketiga hentikan pembayaran pesangon 0,5 kali.

"Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang pada 15–30 Oktober 2026 di berbagai daerah," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (13/10/2026).

"Fokus aksi adalah perjuangan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen melalui pemerintah daerah dan dewan pengupahan," jelas dia.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)

Said Iqbal menuturkan, aksi tersebut akan dilakukan di daerah masing-masing karena proses perjuangan upah minimum berlangsung di tingkat daerah.

Untuk Jakarta, aksi diarahkan ke kantor gubernur.

“Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah,” kata Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh kata dia, menegaskan bahwa kenaikan upah, kepastian hubungan kerja, dan pembayaran pesangon merupakan bagian dari upaya memastikan pelindungan pekerja benar-benar dirasakan di tempat kerja.

"Pemerintah diminta segera menindaklanjuti ketiga persoalan tersebut melalui kebijakan, penyesuaian aturan, sosialisasi, dan pengawasan," jelasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com