- YLKI mengingatkan agar aplikator tidak membebankan efisiensi bisnis kepada konsumen akibat Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
- Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyatakan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026.
- YLKI meminta pemerintah memperketat pengawasan serta melibatkan perwakilan konsumen dalam penyusunan aturan turunan tarif transportasi digital.
Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah dan perusahaan aplikator agar tidak memindahkan beban efisiensi bisnis kepada konsumen pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan biaya platform transportasi digital maksimal sebesar 8 persen.
YLKI menyoroti risiko munculnya biaya tambahan terselubung, kenaikan tarif, hingga penurunan kualitas layanan jika penyesuaian biaya platform tidak diimbangi pengawasan ketat dari pemerintah.
"Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).
Rio menegaskan bahwa konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan.
Ia meminta agar efisiensi operasional aplikator tidak mengorbankan standar keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna.
Selain meminta pengawasan terhadap kepatuhan aplikator, YLKI mendorong keterlibatan perwakilan konsumen dalam penyusunan aturan turunan terkait penetapan tarif.
Aplikator juga dituntut transparan membuka struktur biaya sebagai bentuk pemenuhan hak informasi publik.
"Jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, komponen biaya lain justru bertambah dan membuat konsumen membayar lebih mahal," tutur Rio.