Kasus Kredit BPD Kaltimtara, Kuasa Hukum RA Sebut Kriminalisasi dan Minta Terdakwa Dibebaskan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:25 WIB
Ilustrasi Kantor Bankaltimtara. [Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Tim penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan terdakwa RA dari seluruh tuntutan korupsi.
  • Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa cacat dan menyatakan dokumen kredit bermasalah dibuat oleh sindikat eksternal.
  • Terdakwa RA dituntut empat tahun penjara dan denda tiga ratus juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan uraian kuasa hukum, proses analisis kredit telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, laporan pemeriksaan langsung ke lapangan atau on the spot (OTS) oleh analis, hingga verifikasi dokumen.

Tim pembela juga merujuk pada keterangan ahli perbankan, Dr. Surah Winarni, S.H., M.Hum., terkait proses operasional dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk four eyes principle.

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum turut mengungkapkan bahwa Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Grup, menyatakan di bawah sumpah persidangan bahwa RA tidak mengetahui perbuatan yang dituduhkan dan tidak pernah menerima aliran dana darinya.

Menurut tim pembela, fakta-fakta tersebut perlu dipertimbangkan untuk menilai apakah terdapat kesengajaan atau keterlibatan RA dalam dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Uang Pengganti Rp12 Juta Dipersoalkan

Tim kuasa hukum juga membantah bahwa uang Rp12 juta yang dikaitkan dengan Notaris Anthony Wijaya merupakan imbalan atau kickback atas pemberian fasilitas kredit.

Mereka menyatakan dana tersebut merupakan honorarium dan partisipasi untuk kegiatan internal kantor, antara lain perayaan HUT RI, HUT BPD Kaltimtara, serta acara perpisahan.

Dalam pledoi, tim pembela juga menyebut keluarga RA pernah berupaya mengembalikan dana tersebut, tetapi upaya itu ditolak oleh notaris yang bersangkutan.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menilai asal-usul dan konteks pemberian dana tersebut sebelum menyimpulkan adanya hubungan dengan tindak pidana korupsi.

Kuasa Hukum Singgung KUHP Nasional dan Kerugian Negara

Dalam aspek hukum, tim pembela turut merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 36 mengenai pertanggungjawaban pidana yang bertumpu pada unsur kesalahan.

Mereka berpendapat, pertanggungjawaban pidana tidak semestinya dibebankan hanya karena terjadi kredit bermasalah apabila unsur kesalahan dan keterlibatan terdakwa tidak terbukti.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penghitungan kerugian negara yang didalilkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP.

Menurut mereka, keberadaan upaya penagihan, agunan, dan personal guarantee yang masih berjalan perlu dipertimbangkan dalam menilai kerugian yang ditimbulkan.

Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dan kerugian negara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

RA Khawatir Kasusnya Jadi Preseden Buruk bagi Bankir

Dalam pledoi pribadinya, RA menyampaikan bahwa dirinya telah mengabdi selama 24 tahun di BPD Kaltimtara dan mengaku tidak pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan dalam perkara ini berpotensi memengaruhi kepercayaan diri para pekerja perbankan ketika menjalankan tugas sesuai prosedur, terutama saat berhadapan dengan dugaan penipuan yang dilakukan pihak eksternal.

"Ribuan bankir di seluruh Indonesia nantikan tegaknya keadilan dalam perkara ini," kata RA dalam pembelaannya.

Ia menilai, apabila bankir yang bekerja sesuai prosedur justru dipidana karena tidak berhasil mendeteksi penipuan terstruktur, hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional perbankan.

"Jika bankir yang jujur dan bersungguh-sungguh bekerja justru dihukum atas kelalaian mendeteksi penipuan sindikat terstruktur, ini akan menjadi preseden buruk dan menimbulkan ketakutan bagi dunia perbankan nasional," ujarnya.

Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Melalui nota pembelaan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda agar menyatakan RA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), memerintahkan pembebasan RA dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

Pembacaan pledoi menjadi bagian dari proses persidangan yang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa. Dalil-dalil mengenai dugaan kriminalisasi, ketiadaan mens rea, serta cacatnya dakwaan tersebut merupakan posisi pembelaan yang selanjutnya harus dinilai majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com