- Pansus DPRD DKI Jakarta mendesak percepatan penyelesaian 8.093 berkas sertifikat tanah warga yang mandek.
- Kemacetan berkas terjadi akibat pejabat berwenang pensiun, meninggal, atau dimutasi serta delapan tipologi masalah.
- Pansus membuka posko pengaduan, mencatat 3.401 laporan, dan merekomendasikan audit data bulanan kepada BPN.
Suara.com - Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta mendesak percepatan penyelesaian 8.093 berkas sertifikat tanah warga yang masih mandek.
Desakan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Berkas yang mandek itu disebut residu PTSL dan dikelompokkan ke dalam delapan tipologi masalah.
Sebagian berkas macet karena pejabat atau panitia pertanahan yang berwenang telah pensiun, meninggal dunia, atau dimutasi.
"Ketergantungan pada tanda tangan individu yang tidak lagi menjabat tidak boleh menjadi alasan warga kehilangan hak atas pelayanan yang telah dimohonkan bertahun-tahun sebelumnya," ujar Dwi Rio Sambodo selaku Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL.
Pansus juga membuka Posko Pengaduan Warga di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 1–31 Agustus 2026 yang mencatat 3.401 pengaduan.
Seluruh pengaduan diteruskan ke Kanwil BPN DKI Jakarta, tetapi Pansus menegaskan penerusan pengaduan belum sama dengan penyelesaian akhir.
Selama masa kerja Pansus, baru 133 sertifikat yang diserahkan kepada warga.
Pansus merekomendasikan rencana aksi terpadu dengan audit data setiap bulan.
Dalam rekomendasi itu, Pansus menekankan hak warga atas kejelasan nasib berkas mereka.
"Warga berhak mengetahui alasan hambatan, kekurangan data, unit penanggung jawab, serta waktu peninjauan berikutnya secara tertulis," tegas Rio.
Pansus juga mengusulkan fase kerja 30, 60, dan 90 hari yang masih perlu disepakati instansi pelaksana.