- Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan teknologi baru menuntut pengawasan ketat pada Selasa (13/10/2026).
- Dian Ediana Rae menyebut aset digital meningkatkan efisiensi transaksi namun memicu risiko pencucian uang dan stabilitas keuangan.
- OJK menilai pengawasan perbankan harus memperkuat pendekatan berbasis risiko serta mengantisipasi ancaman teknologi jangka panjang.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan kolaborasi internasional. Termasuk, memastikan inovasi sektor keuangan tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa perubahan teknologi dan model bisnis perbankan menuntut kesiapan pengawasan yang mampu mengantisipasi risiko tanpa menghambat inovasi.
“Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan," ujar Friderica dalam siaran pers yang diterima, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut.
Senada yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melihat pentingnya mengarahkan pemanfaatan teknologi baru untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.
Salah satunya menggunakan Aset digital seperti stablecoin dan tokenization.
"Perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisation, membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas," jelasnya.
Namun, dia pun mewaspadai mengenai perkembangan teknologi di sektor keuangan. Salah satunya risiko pencucian uang.
"Perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi, antara lain risiko stabilitas keuangan, pelindungan konsumen, penipuan (fraud), pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering and countering the financing of terorism/AML/CFT), serta keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital," bebernya.
Dia pun menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan teknologi baru untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Salah satunya perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisation, membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas.
"Oleh karena itu, pengawas perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, berbasis prinsip (principle-based), dan netral terhadap teknologi (technology-neutral). Penguatan tersebut perlu disertai kerja sama dan harmonisasi kebijakan lintas yurisdiksi agar pengawasan mampu mengikuti perkembangan inovasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," jelasnya.
Selain risiko yang berkembang saat ini, kesiapan pengawasan juga perlu mengantisipasi tantangan teknologi jangka panjang, termasuk quantum computing dan kebutuhan transisi menuju kriptografi pascakomputasi kuantum (post-quantum cryptography).
Langkah antisipatif ini penting untuk memperkuat kapasitas pengawas dan ketahanan digital perbankan sebelum risiko tersebut berdampak material terhadap sistem keuangan.
Untuk itu, perkembangan aset digital, pengawasan perbankan juga perlu mempersiapkan diri menghadapi tantangan teknologi jangka panjang, termasuk komputasi kuantum (quantum computing).
Perkembangan ini berkaitan dengan kebutuhan transisi menuju kriptografi pascakomputasi kuantum (post-quantum cryptography).
"Kesiapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengawas dan ketahanan digital
perbankan sebelum risiko yang berkaitan dengan teknologi tersebut berdampak material terhadap sistem keuangan," tandasnya.