- Terdakwa kasus pemerasan Febrie Adriansyah mengaku diminta mundur dari jabatan Jampidsus.
- Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026).
- Febrie didakwa melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar dan TPPU lebih dari Rp350 miliar.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, mengaku meninggalkan jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah diminta mundur. Namun, ia tidak mengungkap siapa pihak yang memintanya.
Pengakuan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/10/2026).
"Saya tinggalkan jabatan Jampidsus karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," kata Febrie dalam persidangan.
Febrie juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta jabatan sejak awal berkarier sebagai jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus.
"Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya menjadi jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” katanya.
Ia menyebut seluruh jabatan yang pernah diembannya merupakan bagian dari pengabdian dan kepercayaan pimpinan.
"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut mengemban jabatan tersebut," ujar Febrie.
Febrie menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari pembelaan terhadap tuduhan yang dihadapinya. Ia menilai tuduhan itu bertentangan dengan sikapnya selama menjalankan tugas sebagai jaksa.
"Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika majelis hakim menilai tuduhan yang menurut saya sangat bertolak belakang dengan karakter dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas yang selalu menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan sehingga tidak masuk dalam perbuatan tercela," tegas Febrie.
Pemerasaan dan TPPU
Febrie saat ini menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Dalam dakwaan, ia disebut diduga melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar.
Selain itu, Febrie juga didakwa dalam perkara TPPU dengan dugaan pencucian uang lebih dari Rp350 miliar, di luar aset tanah dan bangunan yang diduga diterimanya.