Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Terdakwa Febrie Adriansyah menyampaikan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Febrie menyinggung kemungkinan adanya perlawanan balik dari pihak-pihak yang pernah ditangani kasusnya.
  • Selama menjabat Jampidsus, Febrie mengklaim menangani berbagai perkara besar yang menghasilkan kewajiban pembayaran kepada negara senilai lebih dari Rp131 triliun.

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, menyinggung kemungkinan adanya perlawanan balik dari pihak-pihak yang pernah ditangani kasusnya saat menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie mengatakan, selama menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung, dirinya menangani sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, korupsi timah, fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), hingga tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia mengklaim, perkara-perkara yang ditangani pada periode 2020–2026 menghasilkan kewajiban pembayaran kepada negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap senilai lebih dari Rp131 triliun.

"Menurut rekap institusional yang menjadi bahan pengabdian saya, kewajiban pembayaran kepada negara yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap pada periode 2020–2026 tercatat sebesar Rp.131.527.786.065.164,89," kata Febrie dalam persidangan.

Menurut Febrie, penanganan perkara besar dapat bersinggungan dengan kepentingan kuat. Ia pun menyinggung kemungkinan adanya perlawanan balik dari pihak tertentu yang berkaitan dengan perkara yang pernah ditanganinya.

Meski demikian, Febrie menegaskan, tidak meminta majelis hakim menyimpulkan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk perlawanan balik tanpa didukung pembuktian.

"Saya tidak meminta Majelis Hakim menyimpulkan, tanpa pembuktian, bahwa perkara yang saya hadapi merupakan bentuk perlawanan balik dari pihak tertentu," tegas Febrie.

Febrie berharap majelis hakim memeriksa perkara yang menjeratnya secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa prasangka maupun tekanan.
Ia juga menegaskan tidak meminta perlakuan khusus meski pernah berada di garis depan penegakan hukum.

"Saya hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepada diri saya, agar perkara ini dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa prasangka maupun tekanan," ucap Febrie.

Ia menilai prinsip keadilan yang dahulu diperjuangkannya saat menangani perkara hukum harus diterapkan pula terhadap dirinya yang kini berstatus terdakwa.

“Keadilan yang dahulu saya perjuangkan adalah keadilan yang sama yang kini saya harapkan. Pada akhirnya, kebenaran harus ditentukan oleh fakta yang terungkap dan hukum yang diterapkan dengan saksama,” tandasnya.

Pengakuan Diminta Mundur

Sebelumnya, Febrie juga mengaku meninggalkan jabatan Jampidsus setelah diminta mundur. Namun, ia tidak mengungkap sosok yang meminta dirinya mengundurkan diri.

Dalam perkara yang kini dihadapinya, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp55 miliar.

Ia juga didakwa dalam perkara TPPU dengan dugaan pencucian uang lebih dari Rp350 miliar, di luar aset tanah dan bangunan yang diduga diterimanya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com