Pemprov Targetkan Rapelan 10 Bulan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:24 WIB
Suasana Balai Kota DKI Jakarta diserbu ratusan pelamar PJLP, Selasa (23/4/2025). (Suara.com/Fakhri)
BACA 10 DETIK
  • Pemprov DKI Jakarta menargetkan rapelan kekurangan gaji PJLP sejak Januari 2026 dibayarkan bertahap hingga awal November 2026.
  • Keterlambatan terjadi karena anggaran APBD 2026 disusun tahun 2025 saat UMP baru belum ditetapkan secara resmi.
  • Pembayaran rapelan dapat dilakukan setelah evaluasi Kemendagri selesai dan APBD Perubahan 2026 resmi disahkan.

Setelah pembahasan rampung, peraturan daerah (perda) APBD Perubahan akan diterbitkan. Selanjutnya, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) disiapkan sebagai dasar pembayaran rapelan.

"Sehingga bisa DPA itu, di masing-masing OPD itu, untuk pembayaran nanti di akhir bulan," ucap Michael.

PJLP merupakan tenaga yang dipekerjakan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pelayanan publik.

Mereka antara lain petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye, pasukan kuning Bina Marga, pasukan hijau Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta petugas lapangan di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Para pekerja kini menanti realisasi pembayaran kekurangan upah tersebut, yang diharapkan dapat diterima secara bertahap sesuai target Pemprov DKI Jakarta.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com