Pemprov Targetkan Rapelan 10 Bulan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:24 WIB
Suasana Balai Kota DKI Jakarta diserbu ratusan pelamar PJLP, Selasa (23/4/2025). (Suara.com/Fakhri)
BACA 10 DETIK
  • Pemprov DKI Jakarta menargetkan rapelan kekurangan gaji PJLP sejak Januari 2026 dibayarkan bertahap hingga awal November 2026.
  • Keterlambatan terjadi karena anggaran APBD 2026 disusun tahun 2025 saat UMP baru belum ditetapkan secara resmi.
  • Pembayaran rapelan dapat dilakukan setelah evaluasi Kemendagri selesai dan APBD Perubahan 2026 resmi disahkan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan rapelan kekurangan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) selama 10 bulan dapat dibayarkan paling lambat awal November 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, mengatakan pembayaran diupayakan mulai akhir Oktober. Namun, pencairan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kewajiban diselesaikan.

"Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin awal bulan lah, November itu secara bertahap semuanya diselesaikan," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Michael menegaskan, perhitungan rapelan berlaku sejak awal tahun, yakni Januari 2026.

"Dari mulai 1 Januari, hitungannya rapelnya," katanya.

"Ya intinya, kami berupaya secepatnya, tapi awal November sudah terbayar," lanjut dia.

Gaji di Bawah UMP

Rapelan tersebut dinantikan para PJLP karena gaji di sejumlah unit kerja perangkat daerah (UKPD) masih sebesar Rp5,3 juta per bulan. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah ditetapkan sekitar Rp5,7 juta.

Michael menjelaskan, persoalan ini bermula saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dilakukan pada 2025. Kala itu, besaran UMP Jakarta 2026 belum ditetapkan sehingga anggaran gaji PJLP masih mengacu pada UMP tahun sebelumnya.

"Jadi, waktu dulu kami kan bahas anggaran 2026 itu di tahun 2025. Nah, pada saat itu angka yang dimasukkan sebagai penganggaran, itu angka UMP tahun 2025. Kenapa? Karena pada saat itu UMP 2026 belum keluar," paparnya.

Penyesuaian upah, kata Michael, sebenarnya telah diatur dalam kontrak kerja masing-masing PJLP. Kontrak tersebut menggunakan besaran UMP 2025 dengan klausul penyesuaian setelah APBD Perubahan disahkan.

"Pada saat mereka menandatangani itu, angka yang dipakainya itu adalah pada saat kontrak, angka UMP 2025 dengan klausul akan disesuaikan dengan UMP 2026 ketika APBD perubahan sudah disahkan," lanjut Michael.

Kini, tambahan anggaran untuk memenuhi penyesuaian upah PJLP telah masuk dalam APBD 2026. Namun, anggaran tersebut masih harus melewati evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Michael menyebut hasil evaluasi itu baru diterima dan kini mulai dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan akhir bulan Oktober sudah bisa operasional APBD perubahannya, sehingga bisa dibayarkan rapelnya," kata dia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com