Sudah Oktober, Gaji PJLP DKI Masih Rp5,3 Juta dan Rapelan UMP 2026 Tak Kunjung Jelas

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Ilustrasi UMP tidak sesuai. (pexels)
BACA 10 DETIK
  • Pegawai PJLP DKI Jakarta masih menerima gaji sebesar Rp5,3 juta, lebih rendah dari UMP 2026 sebesar Rp5,7 juta.
  • Hingga Oktober 2026, pegawai PJLP melaporkan bahwa kekurangan upah tersebut belum direalisasikan oleh pihak Balai Kota.
  • Para pegawai PJLP berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera memberikan perhatian terhadap kejelasan pembayaran rapelan gaji.

Suara.com - Gaji pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta disebut masih Rp5,3 juta per bulan. Padahal, UMP Jakarta 2026 sekitar Rp5,7 juta.

Seorang pegawai PJLP berinisial MD mengaku hingga Oktober 2026 belum menerima rapelan penyesuaian upah sesuai UMP yang berlaku tahun ini.

"Gaji UMP kan sudah ditetapkan sama Pak Gubernur, infonya 5,7. Nah, ini upah gaji PJLP masih 5,3. Sisanya dari 5,7 itu, dari bulan Januari hingga Oktober 2026 belum direalisasikan penuh," kata MD saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/10/2026).

MD menyebut persoalan ini tidak hanya dialami PJLP di tempatnya bekerja.

Menurut dia, PJLP di berbagai unit kerja perangkat daerah (UKPD) DKI Jakarta masih menerima gaji Rp5,3 juta per bulan.

"Betul, masih Rp5,3 juta. UMP kami se-DKI PJLP-nya, bidang apa pun UKPD-nya, belum ada respons dari Balai Kota," kata MD.

PJLP adalah tenaga yang dipekerjakan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung berbagai pelayanan publik.

Mereka antara lain petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye, petugas lapangan Bina Marga atau pasukan kuning, serta petugas lapangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atau pasukan hijau.

Selain itu, ada pula petugas lapangan di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.

MD mengatakan, penyesuaian gaji PJLP setiap tahun biasanya mengikuti kenaikan UMP DKI Jakarta.

Ia menyebut pembayaran rapelan pernah dilakukan pada masa Gubernur Anies Baswedan dan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

"Lagi era Pak Gubernur Anies dan Pj Heru juga sama kok, dibayarkan sesuai UMP. Pernah di rapel, anggaran gaji belum penuh, dibayar akhir tahun, Oktober," ucapnya.

Keluhan serupa disampaikan pegawai PJLP berinisial IK, yang juga belum mendapat kepastian kapan rapelan upah dibayarkan.

"Rapelan gaji PJLP 2026 kapan? 2026 sudah mau habis, tapi rapelan gaji PJLP masih belum jelas. UMP Jakarta Rp5,7 juta, tapi upah PJLP masih Rp5,3 juta," kata IK.

Ia menilai, PJLP merupakan garda terdepan dalam menangani berbagai keluhan masyarakat di Jakarta.

"Nggak peduli hujan badai, panas terik, atau apa pun kendalanya, PJLP selalu menjadi garda paling terdepan," kata dia.

IK berharap, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

"Tolong diperhatikan lagi, Pak Gubernur, rapelan gaji PJLP 2026. Gaji PJLP nggak ada kejelasan sampai akhir tahun. Masih nominal tidak ada kenaikan, tidak ada rapelan," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com