PKS Dorong Pileg dan Pilpres Digelar Terpisah dalam Revisi UU Pemilu

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PKS, M. Kholid. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Sekjen DPP PKS M. Kholid mendorong pemisahan jadwal Pileg dan Pilpres dalam RUU Pemilu di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
  • PKS menilai pemisahan jadwal pemilu bertujuan untuk memperkuat kualitas demokrasi serta menciptakan sistem pengawasan pemerintahan yang selaras.
  • Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI menyusun sepuluh isu strategis dan menjadwalkan pembahasan hingga akhir tahun 2026.

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong agar wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dimasukkan ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Sekretaris Jenderal DPP PKS, M. Kholid, menilai, bahwa pemisahan jadwal pemilu ini penting guna memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. 

Menurutnya, pemisahan tersebut akan memastikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih mendapatkan legitimasi melalui dukungan konfigurasi politik yang segar dan selaras dengan parlemen yang akan mengawasinya.

"Kemudian apa lagi, terkait pileg dipisah dengan eksekutif. Saya kira itu bagus untuk memperkuat bagaimana demokrasi kita ya, sehingga tiket yang digunakan untuk pilpres itu bukan tiket lama. Tiket baru," ujar Kholid di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). 

Ia menjelaskan, jika pemilu legislatif dan eksekutif disatukan, konfigurasi koalisi yang mengusung calon presiden berisiko menggunakan peta kekuatan lama (tiket lama). 

Padahal, pemerintahan yang terbentuk pada periode mendatang memerlukan mekanisme checks and balances yang selaras dengan hasil pilihan rakyat yang terbaru.

"Ya kan kalau umpamanya yang digunakan tiket lama konfigurasinya nanti bisa berubah. Ya padahal yang mengawasi nanti pemerintahan yang terbentuk 2029, 2034, itu kan konfigurasi hasil pileg yang baru. Nah kita ingin agar compatible nih. Pileg dulu, baru kemudian eh pilpres ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI resmi menyusun 25 agenda pembahasan yang direncanakan berlangsung hingga 23 Desember 2026. 

Keputusan ini diambil dalam rapat perdana Panja pada Senin (5/10/2026), yang berfokus pada pemetaan isu-isu krusial dalam perancangan undang-undang pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa ada 10 isu strategis yang disepakati untuk menjadi bahan pembahasan utama, yaitu:

1. Struktur representasi dan desain DPR, DPD, dan DPRD
a. Sistem Pemilu
b. District Magnitude
c. Parliamentary Threshold
d. Postur keanggotaan DPR, DPD dan DPRD. 

2. Pendaftaran peserta pemilu

3. Desain pemilu
a. Desain keserentakan
b. Desain pemilu bersih dan bermatabat
c. Desain pembiayaan pemilu. 

4. Pemilihan presiden dan wakil presiden

5. Persyaratan calon peserta pemilu legislatif

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com