- Tim SIRI Jamintel Kejagung memeriksa Kepala Kejari Konawe Fachrizal di Jakarta pada Rabu (14/10/2026).
- Pemeriksaan dilakukan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan terlapor.
- Jika terbukti melanggar kode etik, penanganan kasus tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachrizal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat.
“Yang bersangkutan diamankan oleh tim SIRI Jamintel Kejagung karena ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Anang mengatakan, apabila pemeriksaan membuktikan Fachrizal melanggar kode etik, penanganannya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Namun, Anang belum menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran yang dilaporkan karena pemeriksaan terhadap Fachrizal masih berlangsung.
“Sementara ini, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami belum terlalu banyak menyampaikan informasi, tetapi yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa,” kata Anang sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta mengatakan tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) kejaksaan setempat menangkap seorang kepala kejaksaan negeri pada Senin (5/10) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Sugeng menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pejabat tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator,” ujar Sugeng.
Ia mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang bersangkutan.
Sugeng mengatakan penanganan kasus tersebut selanjutnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.