- PT Sari Indah Realindo menggugat PT Natura City Developments Tbk terkait sengketa lahan seluas 14 hektare di Bogor.
- Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong dilayangkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, akibat klaim kepemilikan lahan sepihak.
- Proses hukum saat ini memasuki tahap mediasi dan dijadwalkan melanjutkan pembahasan proposal perdamaian pada 20 Oktober 2026.
Suara.com - Sengketa kepemilikan lahan seluas 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
PT Sari Indah Realindo (PT SIR) menggugat PT Natura City Developments Tbk atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait klaim kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut.
Kuasa hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai PT Natura mengklaim lahan milik kliennya hingga berujung pada pengusiran pihak PT SIR dari lokasi sengketa.
“Perbuatan kami itu soal perbuatan melawan hukum karena mengklaim tanah milik klien kami dan mengambil secara paksa tanah milik klien kami,” kata Al Ayyubi saat ditemui di PN Cibinong, Rabu (14/10/2026).
Menurut Al Ayyubi, PT SIR memperoleh lahan tersebut pada 2015 melalui pelepasan hak dari masyarakat setempat yang sebelumnya mengelola dan memanfaatkan tanah itu.
Ia menyebut masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1980-an. PT SIR kemudian berencana memanfaatkan tanah seluas sekitar 14 hektare itu untuk pembangunan perumahan.
“Dari tahun 2015. Kita peroleh dari masyarakat setempat yang mengelola tanah itu,” ujarnya.
Persoalan muncul ketika PT SIR mengajukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses tersebut, PT Natura disebut turut mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama.
Al Ayyubi mengatakan permohonan pendaftaran tanah PT SIR tidak dapat diproses lebih lanjut karena BPN meminta kedua pihak menyelesaikan terlebih dahulu sengketa keperdataan terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Tanah kami di BPN itu ditolak, karena pihak BPN meminta supaya para pihak PT SIR dengan PT Natura agar menyelesaikan persoalan keperdataan kepemilikan tanahnya,” jelasnya.
Atas dasar itu, PT SIR menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di PN Cibinong. Lahan seluas kurang lebih 14 hektare tersebut menjadi objek utama dalam perkara yang kini bergulir.
Sementara itu, proses penanganan perkara masih memasuki tahap mediasi. Pada Rabu (14/10/2026), kedua pihak mengikuti pertemuan awal dengan mediator untuk membahas mekanisme penyelesaian sengketa.
Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, PT SIR diminta menyiapkan proposal perdamaian.
Kedua pihak akan terlebih dahulu menjalani proses mediasi sesuai mekanisme hukum acara perdata sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya apabila tidak tercapai kesepakatan.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara