- Denny Indrayana mengungkapkan skandal Gibran Jogate di Jakarta pada Rabu (14/10/2026) terkait dugaan kecurangan pendaftaran Pilpres 2024.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran tidak memiliki bukti dokumen kelulusan sekolah menengah yang sesuai dengan persyaratan peserta pemilihan.
- Denny bersama kelompoknya menempuh langkah hukum dan politik untuk mendesak pemakzulan atau pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden.
Suara.com - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyematkan istilah Gibran Jogate sebagai nama skandal kecurangan yang diduga dilakukan Gibran Rakabuming saat mendaftarkan diri menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam perkara PHPU yang digugat Denny Indrayana dan organisasi lainnya, Mahkamah Konstitusi mengungkapkan Gibran tidak memiliki bukti dokumen atau surat keterangan tamat sekolah menengah yang sesuai persyaratan peserta Pilpres.
"Kenapa ini disebut dengan Gibran Jogate? Gibran bin Jokowi get. Gibran Jokowi Gate. Skandal pemilu Gibran bin Jokowi," ujar Denny saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu (14/10/2026).
Menurut Denny, skandal pemilu itu adalah hasil pengerahan kekuatan politik Presiden Ketujuh Jokowi untuk memuluskan putra sulungnya duduk di kursi RI 2, meski tak memenuhi syarat yang sesuai.
Bahkan, Denny turut menduga ada kongkalikong Jokowi dengan pihak penyelenggara pemilu untuk melakukan tindak kecurangan tersebut.
Karena itu, Denny cs tengah menempuh langkah hukum dan politik agar Gibran dapat segera dimakzulkan atau mengundurkan diri sebagai wakil presiden.
Untuk itu, Denny mengaku tengah membuka komunikasi dengan partai politik di parlemen guna mewujudkan rencananya.
Selain itu, dia juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bagaimanapun kita ingin Gibran Jogate atau Gibran-Jokowi Gate ini akan terungkap seterang-terangnya, sejelas-jelasnya, agar kita punya pertanggungjawaban sejarah kalau kita sudah melakukan perlawanan sekuat-kuatnya untuk menegakkan prinsip kepemiluan yang luber, jujur, dan adil," imbuhnya.
"Karena semata-mata memang bukan hanya soal ijazah, lebih rusak dari itu. Prof Mahfud menyebutnya merusak peradaban," pungkas Denny. (Reporter: Alif Bintang)