Said Iqbal Sambangi PT Pos Indonesia, Soroti Ribuan Pekerja Berstatus Menggantung

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:22 WIB
Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Said Iqbal bertemu PT Pos Indonesia pada 14 Oktober 2026 untuk membahas ketidakjelasan status kerja ribuan mitra.
  • Said Iqbal menyarankan 7.061 mitra dialihkan menjadi pekerja alih daya melalui anak perusahaan PT Pos Indonesia.
  • PT Pos Indonesia menyepakati aturan baru tersebut dengan rencana awal mengubah status 500 karyawan terlebih dahulu.

Suara.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal melakukan audiensi dengan PT Pos Indonesia pada Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut menyoroti ketidakjelasan status kerja ribuan mitra perusahaan.

Kunjungan itu menyusul kabar mengenai sejumlah pekerja PT Pos Indonesia yang belum mendapatkan kejelasan status hubungan kerja. Selama ini, mereka hanya dikategorikan sebagai mitra perusahaan sehingga tidak memperoleh kepastian kerja dan memiliki pendapatan yang tidak menentu.

“Pada hari ini, saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melakukan semacam kunjungan kerja, berdialog, dan berdiskusi. Karena kan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan sudah disahkan,” ujar Said kepada wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, Said meminta PT Pos Indonesia segera memperjelas status hubungan kerja 7.061 mitra perusahaan.

Menurut Presiden Partai Buruh itu, istilah mitra tidak lagi berlaku bagi perusahaan milik negara atau badan usaha milik negara (BUMN) berdasarkan ketentuan dalam undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru.

Sebagai solusi, Said menyarankan agar para mitra tersebut dialihkan statusnya menjadi pekerja alih daya atau outsourcing. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan pekerja alih daya dilakukan melalui anak perusahaan PT Pos Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Nah, di PT Pos, kita sampaikan sebaiknya membentuk anak perusahaan PT Pos yang khusus mengelola pekerja alih daya,” ungkap Said, yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Said mengatakan, pihak perusahaan telah menyepakati langkah tersebut. Namun, kondisi keuangan PT Pos Indonesia yang sedang kurang baik menjadi tantangan dalam pelaksanaannya.

“PT Pos juga memaparkan kondisi bisnis memang kurang begitu baik. Dalam waktu dekat ini mungkin 500 karyawan dulu diubah mengikuti undang-undang menjadi pekerja alih daya di anak perusahaan dengan status pekerja kontrak atau pekerja karyawan tetap,” ucap Said.

Ia menambahkan, direksi PT Pos Indonesia berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dalam undang-undang perlindungan ketenagakerjaan.

“Dan direksi berkomitmen akan mengikuti undang-undang perlindungan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Said Iqbal Ingatkan PT Pos soal Potensi PHK Sepihak

Said juga mengingatkan agar proses pengalihan status para mitra tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Menurut dia, PT Pos Indonesia berjanji akan membuka ruang dialog dengan para mitra untuk membahas proses pengalihan status hubungan kerja tersebut.

“Tadi dalam diskusi itu juga saya sampaikan, jangan ada lagi pemutusan sepihak, PHK sepihak,” tutup Said.

Reporter Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com