- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Selasa, 13 Oktober 2026.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penahanan seluruh tersangka di Rutan KPK dan penyerahan kasus tersebut kepada Direktorat Penyidikan di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.
- Kasus korupsi di lingkungan BNPB tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.
Tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery dan Syifa sebagai tersangka.
OTT di lingkungan BNPB tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
OTT pertama pada 2026 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selanjutnya, KPK melakukan OTT terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Ketiga, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
KPK kemudian melakukan dua OTT pada waktu bersamaan, yakni dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berikutnya, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Ketujuh, KPK menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
KPK juga menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam OTT terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berupa ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kesembilan, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus pengumpulan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Kasus tersebut menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
Pada April 2026, KPK juga menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung pada 2025–2026.