- Tokoh muda NU Gus Lilur melaporkan dugaan politik uang Muktamar ke-35 NU ke KPK pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Laporan tersebut mencakup dugaan jual beli suara bertahap yang bersumber dari dana korupsi Nusron Wahid.
- Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah akan memverifikasi dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang masuk.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah, DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” katanya.
Tak hanya ini, Gus Lilur menyatakan berencana akan kembali mendatangi KPK untuk melaporkan sejumlah pihak diduga terlibat dalam dugaan jual beli suara dan suap dalam pelaksanaan Muktamar NU ke-35.
Termasuk, lanjut Gus Lilur, KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung yang diduga terlibat dalam rangkaian tersebut.
"Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Menurutnya, lembaga antirasuah akan memverifikasi atas laporan tersebut.
"Soal pengaduan masyarakat, kami sampaikan bahwa setiap informasi yang masih di tahap pengaduan masyarakat adalah informasi publik yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sehingga kami juga tidak bisa memberikan konfirmasi apakah KPK menerima atau tidak menerima suatu laporan aduan masyarakat, termasuk identitas pelapor maupun materi pelaporannya," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Budi menekankan, setiap informasi lanjutan atas pelaporan yang disampaikan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Hal itu sebagai bentuk akuntabilitas terhadap proses yang tengah berjalan di KPK.
"Sebagai bentuk akuntabilitas terhadap proses yang berjalan di KPK, kami selalu sampaikan setiap perkembangan dari tahapan tindak lanjut suatu laporan aduan masyarakat kepada pihak pelapor, termasuk jika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan semua informasi awal dari pihak pelapor juga akan dilengkapi melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh tim KPK. Sehingga nanti akan tergambar bagaimana konstruksi dari permasalahan yang dilaporkan.
"Apakah materi yang dilaporkan itu masuk ke dalam unsur suatu tindak pidana korupsi atau masuk dalam kewenangan KPK.
Sehingga berbasis dua standar itu kemudian menentukan bagaimana tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tidak ada dana korupsi yang mengalir untuk Muktamar NU tersebut.
"Jadi, enggak ada hal-hal yang terkait dengan korupsi ke muktamar. Itu (dana korupsi) enggak ada, itu saya pastikan enggak ada. Kalau memang ada, silakan disertai bukti, kemarin yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saya sudah dengar penjelasannya, itu kan enggak ada uang yang dikembalikan," katanya, Jumat (9/10/2026).
Ia pun meminta masyarakat tidak termakan isu tidak benar terkait tuduhan adanya aliran dana korupsi untuk Muktamar NU.