69 Calon Anggota KND Lolos Tes Objektif Berbasis Komputer

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:40 WIB
Rapat Pansel Calon Anggota KND periode 2026–2031. (Dok. Kemensos)

Suara.com - Sebanyak 69 dari 101 peserta seleksi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2026-2031 dinyatakan lolos tahapan Tes Objektif Berbasis Komputer (TOBK) yang digelar pada Selasa (6/10/2026).

Selanjutnya para peserta yang lolos akan menjalani tahap uji publik pada 2 sampai 5 November di Jakarta, baik secara daring dan luring, hingga mengerucut pada 14 kandidat.

“Kita umumkan dari 69 peserta yang lolos itu akan kita sampaikan ke publik. Wahai publik, silahkan ini ada 69 calon atau kandidat yang akan menjadi Komite Nasional Disabilitas,” ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KND Mohammad Nuh usai menggelar rapat pleno di Jakarta pada Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi TOBK akan dipublikasikan di situs resmi Panitia Seleksi Calon Anggota KND Periode 2026-2031 untuk mendapatkan masukan dari publik pada tanggal 19 s.d. 25 Oktober 2026. Pada saat yang sama Panitia Seleksi juga akan meminta masukan dari Lembaga terkait (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, PPATK, dan Komdigi) tentang informasi Rekam Jejak Peserta yang lolos Seleksi TOBK.

Masyarakat maupun lembaga resmi negara juga dapat memberikan pandangan terhadap para kandidat.

“Publik berhak untuk memberikan pandangan, penilaian dan seterusnya, termasuk juga lembaga-lembaga resmi negara memberikan pandangan tentang kandidat,” katanya.

Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh calon yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyampaikan bahwa rangkaian seleksi selanjutnya akan mengerucut pada 14 calon.

Pansel Calon Anggota KND periode 2026–2031 menekankan objektivitas dan akuntabilitas dalam penilaian hasil Tes Objektif Berbasis Komputer (TOBK) setelah pelaksanaan tes pada Selasa (6/10/2026) lalu.

Indikator penilaian yang disusun sejak awal menjadi dasar bagi Pansel untuk menentukan kelulusan peserta melalui rapat pleno.

Anggota Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Ro’fah, menjelaskan bahwa kejelasan indikator membantu kelima anggota Pansel dalam membahas hasil penilaian. Menurutnya, tidak banyak perbedaan pandangan yang muncul dalam rapat pleno karena keputusan mengacu pada dasar penilaian yang sama.

“Karena dari awal memang tim pansel yang lima orang ini sudah menetapkan indikator yang sangat jelas pada proses penilaian,” ujar Ro’fah.

Ia menjelaskan, untuk tes pilihan ganda, Pansel menghimpun lebih dari 120 soal. Sebanyak 60 soal kemudian dipilih melalui proses komputerisasi.

“Untuk tes esai, masing-masing Pansel memberikan lima pertanyaan yang kemudian digabung oleh tim teknis. Kemudian ini juga diacak lagi oleh komputer sehingga nanti peserta mendapatkan satu soal yang harus mereka jawab,” jelasnya.

Ro’fah menyebut, Pansel menetapkan nilai ambang batas kelulusan atau passing grade sebesar 80 berdasarkan nilai rata-rata peserta.

“Jadi ini proses akuntabilitas yang coba kami bangun dalam proses penilaian,” kata Ro’fah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com