Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:14 WIB
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]
BACA 10 DETIK
  • KPk melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat BNPB terkait kasus dugaan korupsi dana kebencanaan.
  • KPK mengamankan uang serta aset senilai miliaran rupiah dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
  • Anggota Komisi III DPR RI mendesak KPK menelusuri kemungkinan penerapan ancaman hukuman pidana mati.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dia menilai penyelewengan anggaran yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana merupakan tindakan yang tidak berempati.

“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

“Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” sambungnya.

Pernyataan Abdullah itu merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10) malam.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang dan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DSP kebencanaan.

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang diketahui merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai Rp3,3 miliar, ratusan gram emas, dan aset kripto senilai Rp1 miliar.

Menurut penjelasan KPK, dugaan korupsi tersebut diperkirakan berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir. Praktik itu diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran taktis untuk penanganan keadaan darurat bencana.

Celah aturan kedaruratan yang memungkinkan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung diduga dimanfaatkan untuk memanipulasi proses pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.

Abdullah mendesak KPK mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Dia juga meminta KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit tata kelola keuangan BNPB secara menyeluruh.

“Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Pidana Mati

Abdullah turut meminta KPK menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana mati untuk korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com