- KPk melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat BNPB terkait kasus dugaan korupsi dana kebencanaan.
- KPK mengamankan uang serta aset senilai miliaran rupiah dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
- Anggota Komisi III DPR RI mendesak KPK menelusuri kemungkinan penerapan ancaman hukuman pidana mati.
Meski karhutla saat ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Abdullah meminta penyidik menelusuri waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Informasi awal menyebut praktik itu diduga berlangsung sejak 2022.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.
Selain penindakan, Abdullah mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Dia menyoroti laporan mengenai dugaan sejumlah pejabat BNPB menempatkan keluarga atau kerabat dekat dalam jajaran perusahaan vendor penanganan bencana.
“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelas politisi PKB itu.
“Dengan adanya peta jalan ini, kita bisa memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran BNPB secara menyeluruh. Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu,” sambungnya.
Abdullah menegaskan, penyalahgunaan anggaran kebencanaan berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan saat bencana terjadi.
“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkasnya.