- Kejaksaan Agung menyatakan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi kini diisi oleh jaksa berbintang tiga berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2026.
- Penyetaraan pangkat tersebut dilakukan untuk menyesuaikan posisi Forkopimda di wilayah Jakarta dengan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa aturan penyesuaian pangkat baru ini sudah berlaku di lingkungan institusi kejaksaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kini telah diisi oleh jaksa berbintang tiga. Hal itu mengacu pada Perpres Nomor 45 Tahun 2026.
"Memang nanti diusulkan untuk disetarakan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejagung, Kamis (15/10/2026).
Anang menyampaikan, penyetaraan tersebut berkaitan dengan penyesuaian pangkat pejabat institusi lain dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya di wilayah Jakarta.
Hal itu mengacu pada jabatan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang kini dijabat oleh perwira tinggi berbintang tiga.
"Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui kan untuk Pangdam segala, Kapolda kan sudah bintang 3,” ucapnya.
“Karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, nanti posisi dengan jabatan setingkat Kajati," tambah Anang.
Anang mengaku, penyetaraan pangkat tersebut saat ini telah berlaku di lingkungan Kejaksaan.
"Sudah,” tandasnya.
Sebagai informasi, posisi Kapolda Metro Jaya saat ini dijabat oleh Komjen Pol Dadang Hartanto, sedangkan Pangdam Jaya dijabat oleh Letjen TNI Deddy Suryadi.
Sebelumnya, kedua jabatan strategis TNI-Polri tersebut ditempati oleh perwira tinggi berbintang dua, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) untuk Kapolda Metro Jaya dan Mayor Jenderal (Mayjen) untuk Pangdam Jaya.