MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Ilustrasi sidang di peradilan militer. (ANTARA FOTO/Fauzan).
BACA 10 DETIK
  • Amelia Anggraini menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi terkait peradilan militer pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • MK mengabulkan permohonan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu.
  • TNI menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut untuk memahami substansi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peradilan militer.

Ia menilai putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menegaskan kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

"Secara pribadi Saya menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara, termasuk bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum," kata Amelia kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak boleh dipandang sebagai hal yang melemahkan, melainkan sebagai upaya mendorong reformasi sektor pertahanan dan memperkuat profesionalisme prajurit.

"Saya melihat putusan ini harus dipandang sebagai upaya memperkuat profesionalisme TNI sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara," ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Terkait dengan instruksi MK untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Amelia menekankan bahwa DPR dan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret.

Ia mengingatkan agar tenggat waktu dua tahun yang dialokasikan oleh MK dimanfaatkan secara optimal.

"Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan," tegasnya.

Ia menambahkan, revisi UU Peradilan Militer nantinya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari institusi TNI, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Hal ini penting untuk memastikan terciptanya prosedur penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

"Kepastian hukum, keadilan, dan profesionalisme harus berjalan beriringan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara dan institusi TNI," pungkasnya.

Respons TNI

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perubahan tersebut perlu memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Putusan itu berkaitan dengan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendiskusikan putusan tersebut untuk memahami lebih jauh tindak lanjut yang diperlukan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com