Dua Anggota Polda Jambi Dipecat Gegara Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:41 WIB
Ilustrasi Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026. [Suara.com/Eko Faizin]
BACA 10 DETIK
  • Polda Jambi menjatuhkan sanksi PTDH kepada Briptu MD dan Bripda Y pada Jumat, 16 Oktober 2026, karena kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri.
  • Kedua oknum polisi tersebut kini sedang mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menyatakan mereka telah melakukan perbuatan tercela.
  • Ditreskrimum Polda Jambi masih menyidik sembilan laporan polisi terkait dugaan penipuan dengan satu berkas perkara milik Briptu MD telah P-21.

Suara.com - Dua anggota Polda Jambi berinisial Briptu MD dan Bripda Y dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Namun, keduanya saat ini masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” kata Erlan kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Selain terhadap Briptu MD dan Bripda Y, Bidpropam Polda Jambi masih memeriksa sejumlah personel lain yang berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F.

Sementara itu, penanganan terhadap Kombes Pol H dilakukan oleh Divisi Propam Polri di Mabes Polri.

Dari sisi pidana, Ditreskrimum Polda Jambi masih menyidik laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, penyidik menangani sembilan laporan polisi (LP), terdiri atas tujuh laporan dengan terlapor MD dan dua laporan dengan terlapor Y.

“Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Adapun enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Erlan.

Adapun dua laporan dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan. Penyidik turut mengembangkan perkara yang berkaitan dengan KBP H dan telah memeriksa yang bersangkutan.

Erlan menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berlangsung, baik melalui penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik terhadap personel yang terkait.

“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Erlan.

Ia menambahkan, proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik akan terus dilakukan sesuai prosedur. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan dilaksanakan.

Erlan juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tersebut agar segera melapor melalui Call Center Polri 110.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” tandas Erlan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com