Daftar dan Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:31 WIB
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]
BACA 10 DETIK
  • KPK menetapkan lima tersangka korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai di BNPB setelah melakukan operasi tangkap tangan.
  • Para tersangka yang meliputi pejabat, tenaga ahli, dan pihak swasta diduga terlibat penunjukan langsung serta penerimaan suap.
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa BNPB periode 2024 hingga 2026 ini melibatkan nilai paket mencapai miliaran rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), merinci peran masing-masing tersangka yang terdiri atas pejabat, tenaga ahli, hingga pihak swasta:

1. Bima Setiawan (BMS) – Tenaga Ahli Kepala BNPB

Bima, yang merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, diduga memanfaatkan posisinya dan terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026.

“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” kata Taufik.

KPK mencatat nilai paket pengadaan dari penyedia yang terafiliasi dengan Bima mencapai kisaran Rp148 miliar.

2. Richard Erlangga (RIC) – Tenaga Ahli Kepala BNPB

Richard diduga berperan meminta sejumlah imbalan (fee) kepada pihak penyedia barang dan jasa terkait pengurusan paket pengadaan di BNPB tahun 2026.

“Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Taufik.

3. Gery Prasetiawan (GER) – Direktur PT TLS (Swasta)

Gery berperan sebagai pihak pemberi suap atau gratifikasi untuk memuluskan proyek pengadaan di BNPB. Selain menyerahkan uang sebesar Rp2,38 miliar kepada Richard Erlangga lewat perantara, Gery juga diduga menyetor uang senilai Rp140 juta kepada pejabat pembuat komitmen.

4. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Gabriel, yang juga menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, diduga menerima suap dari pihak swasta. KPK menemukan indikasi penerimaan uang senilai Rp140 juta oleh Gabriel dari Direktur PT TLS, Gery Prasetiawan.

5. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) – Pihak Swasta

Syifa merupakan rekanan swasta dari entitas bisnis yang berbeda dengan perusahaan milik Gery. Perannya berkaitan dengan keterlibatan dalam klaster perkara suap lain di lingkungan pengadaan BNPB.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari OTT pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.

Namun, setelah pemeriksaan mendalam, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik komisi antirasuah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com