- KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima suap lebih dari dua miliar rupiah untuk keperluan pribadi.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus korupsi di Jakarta Selatan pada Jumat.
- KPK menahan ketiga tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari sejak 16 Oktober 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Klaten senilai lebih dari Rp2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, Hamenang diduga menerima Rp1,90 miliar dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative (PT MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan (RZI).
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Selain itu, Hamenang juga diduga menerima uang Rp240 juta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR). Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang.
“Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI,” ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), serta pihak swasta dari PT MWC, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.
Hamenang sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Amin Wahyu sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b, juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hamenang juga diduga menjadi pihak pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025. Atas dugaan tersebut, dia disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b, juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun Luthfi sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49, Pasal 606 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.