Walhi Sentil Pemerintah soal Karhutla, Presiden Diminta Awasi Kinerja Kementerian hingga Perusahaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumber: Istockphoto.com
BACA 10 DETIK
  • WALHI menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan memerlukan tanggung jawab lintas sektor berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020.
  • Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi wajib mengawasi lahan serta mencegah terjadinya kebakaran.
  • TNI, Polri, BNPB, dan kementerian terkait dilibatkan untuk memperkuat operasi pemadaman serta perlindungan masyarakat terdampak.

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perusahaan pemegang konsesi dinilai harus menjalankan kewajiban masing-masing, mulai dari pencegahan kebakaran hingga penindakan terhadap pelanggaran.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi.

Tanpa koordinasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten, upaya pencegahan hingga penegakan hukum berisiko tidak berjalan optimal.

"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi.

Menurut Umi, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius adalah pengawasan lahan rawan kebakaran, terutama kawasan perkebunan dan konsesi perusahaan.

Petugas gabungan dari Perhutani KPH Lawu Ds, Polres Magetan, TNI, BPBD Magetan, relawan, dan warga bergotong royong memadamkan karhutla di kawasan lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (14/9/2026). ANTARA/Louis Rika

Pemerintah harus memastikan setiap pemegang izin memenuhi kewajiban pencegahan karhutla, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pemadaman.

"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.

Inpres Karhutla Atur Tanggung Jawab Lintas Sektor

Pembagian tanggung jawab penanganan karhutla sebenarnya telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan ini menekankan penguatan pencegahan, pemadaman, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Aturan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga pemerintah daerah.

Dengan pembagian tugas itu, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat, pengawasan perizinan, dan pemulihan lingkungan.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki peran mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan terpadu.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian yang menangani urusan kehutanan dan lingkungan hidup bertugas melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Dukungan anggaran juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berperan menyelaraskan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla dari tingkat pusat hingga daerah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com