Menteri Lingkungan Singapura Perintahkan Bos 7 Perusahaan Indonesia Padamkan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Kondisi udara Kota Batam pada Kamis (15/10/2026) pagi tampak berkabut. Sejumlah gedung bertingkat terlihat samar tertutup kabut asap yang menyelimuti kawasan perkotaan. [Dok Batamnews]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah Singapura melalui NEA mengeluarkan peringatan kepada tujuh perusahaan Indonesia karena kebakaran lahan memperburuk kualitas udara.
  • Ketujuh perusahaan wajib mengerahkan pemadam, mencegah meluasnya api, menghentikan pembakaran, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA.
  • Data NEA Jumat lalu mencatat Indeks Standar Pencemaran Udara di beberapa wilayah Singapura memburuk hingga kategori sangat tidak sehat.

Suara.com - Pemerintah Singapura mengeluarkan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas.

Langkah tersebut ditempuh setelah penyelidikan menemukan indikasi kebakaran di lahan milik perusahaan-perusahaan tersebut turut memperburuk kualitas udara di Singapura.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan pemberitahuan itu akan dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA).

Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan mengambil tindakan lanjutan berdasarkan bukti yang diperoleh.

“Penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di kawasan lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia,” kata Fu seperti dikutip. 

Ilustrasi karhutla ganggu negara tetangga. (Suara.com/Syahda)

Ia menegaskan, tindakan lanjutan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) dapat diambil jika dinilai diperlukan.

Pemberitahuan tersebut mewajibkan perusahaan terkait mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api di lahan yang dimiliki atau ditempati.

Mereka juga harus melakukan langkah pencegahan agar api tidak meluas ke kawasan lain.

Selain itu, perusahaan diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran.

Mereka juga wajib menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang memuat langkah pemadaman kebakaran serta upaya mencegah kejadian serupa terulang.

Dikutip dari laporan lamanr resmi NEA Singapura pada Jumat (16/10/2026), NEA menerbitkan Preventive Measure Notices berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.

Tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Fu memperingatkan kondisi kabut asap diperkirakan masih berlangsung selama beberapa waktu ke depan.

Kualitas udara juga diperkirakan tetap berfluktuasi, dengan kemungkinan mencapai tingkat berbahaya.

Namun, kondisi diperkirakan membaik ketika Singapura memasuki periode peralihan musim menjelang akhir Oktober atau awal November.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com