- Guru Besar UMY Dyah Mutiarin menilai wacana penyaluran gaji ASN lewat KDMP pada 17 Oktober 2026 tidak tepat sasaran.
- Kebijakan tersebut dinilai dapat memicu pemborosan anggaran, memperpanjang rantai birokrasi, serta menurunkan efisiensi penyaluran gaji.
- Lembaga non-bank seperti KDMP memiliki risiko keamanan dana dan perlindungan data pribadi karena berada di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Suara.com - Wacana pemerintah melakukan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai tidak tepat sasaran.
Pemerintah didesak untuk mengembalikan fungsi awal koperasi desa pada penguatan ekonomi desa tanpa harus dibebani tugas operasional perbankan.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dyah Mutiarin, menegaskan bahwa esensi utama pembentukan koperasi desa adalah untuk menggerakkan serta mengembangkan potensi ekonomi lokal masyarakat secara berkelanjutan.
"Sehingga, ya KDMP kalau memang dasarnya itu koperasi untuk pengembangan ekonomi lokal, ya lebih baik fokus untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal yang ada di wilayah sekitar, tidak perlu ngurusin gaji dan sebagainya itu," kata Dyah kepada Suara.com, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Dyah, sistem penyaluran gaji pegawai negeri melalui instrumen perbankan nasional yang berjalan selama ini sudah sangat stabil, tertata, serta didukung oleh tingkat digitalisasi dan proteksi data yang matang.
Pemerintah seharusnya memprioritaskan penguatan potensi ekonomi desa sesuai tujuan pembentukan koperasi tersebut, bukan memperluas perannya hingga mengurus penggajian ASN.
"Jadi kan kita sudah stabil dan settle selama ini, ya biar gitu, kalau memang KDMP mau mengembangkan ekonomi ya mungkin bisa dengan strategi yang lain," tegasnya.
Ia menyebut bahwa gagasan melibatkan KDMP sebagai penyalur payroll justru akan memicu pemborosan anggaran. Mengingat keterbatasan kapasitas infrastruktur digital maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki koperasi di tingkat desa saat ini.
Selain masalah pembiayaan dan keandalan sistem, keterlibatan koperasi dalam skema pembayaran gaji dinilai hanya memanjang rantai birokrasi penyaluran yang awalnya efektif menjadi lebih rumit dan tidak efisien.
"Selama ini sudah satu rantai aja dari bendahara ke bank sudah selesai. Nanti kalau ke KDMP lagi kan ya, bendahara harus transfer ke bank, kemudian ke KDMP. Nah yang tadinya satu tingkat menjadi dua tingkat. Belum nanti otorisasi bagaimana? Itu persoalan tersendiri dalam penyaluran. Itu menjadi menambah rantai sebenarnya itu," kata dia.
Dari aspek tata kelola (governance), Dyah bilang kebijakan memindahkan penyaluran gaji ke lembaga non-bank turut mengandung risiko keamanan dana serta perlindungan data pribadi ASN. Hal itu mengingat KDMP berada di luar pengawasan otoritas jasa keuangan.
"Kalau kita bandingkan dengan perbankan sistemnya itu sudah sangat tertata, prosedurnya sudah jelas, kemudian dari sisi safety-nya, dari cyber security-nya itu juga sudah bagus, data protection-nya bagus. Nah, kalau dengan KDMP seperti apa?" tegasnya.
Dyah mewanti-wanti pemerintah agar tidak memaksakan ekosistem buatan yang tidak berjalan secara organik hanya untuk mengembangkan KDMP. Alih-alih pemerintah didorong untuk fokus memperbaiki regulasi serta memajukan fungsi inti koperasi desa.