Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi, Hak Ahmadiyah Tak Boleh Kalah oleh Mayorita

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:05 WIB
Masjid Al Mubarak yang dikelola jemaah Ahmadiyah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggelar kegiatan spiritual dan sosial dalam enyambut bulan suci ramadan, Minggu (15/2/2026). [Suara.com/Adiyoga]
BACA 10 DETIK
  • Task Force KBB mendesak Bupati Tasikmalaya menjamin pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Salawu pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
  • Pemerintah daerah dan aparat keamanan wajib melindungi hak konstitusional warga negara tanpa diskriminasi serta mencegah intimidasi kelompok mayoritas.
  • Penerapan SKB Tiga Menteri 2008 tidak boleh ditafsirkan sepihak untuk menghilangkan hak beragama atau membenarkan tindakan diskriminatif.

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mendesak Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin tunduk pada konstitusi dan menjamin pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Desa Tenjowarongin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

Pemerintah daerah diminta tidak membiarkan hak konstitusional warga negara dikalahkan oleh tekanan kelompok atau pertimbangan mayoritas.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil itu menekankan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan tanpa diskriminasi.

"Konstitusi adalah dasar penyelenggaraan negara. Hak konstitusional warga negara tidak boleh dikalahkan oleh tekanan mayoritas. Pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi," tulis pernyataan sikap Task Force KBB, dikutip pada Sabtu (17/10/2026).

Masjid Al Mubarak, tempat jemaah Ahmadiyah beribadah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sasaran amuk FPI kala itu, Minggu (3/4/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Task Force KBB menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga kebijakan dan tindakan pemerintah daerah harus berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan. Tekanan kelompok tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak warga negara.

Adapun Jalsah Salanah sendiri merupakan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah yang diisi dengan kegiatan keagamaan, termasuk salat berjamaah lima waktu, salat tahajud, dan ceramah keagamaan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut, menurut Task Force KBB, harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak konstitusional dan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Koalisi mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan kegiatan Jalsah Salanah berlangsung aman, tertib, dan bermartabat.

Mereka menilai setiap pembatasan terhadap kegiatan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan oleh pihak berwenang, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

"Setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas," lanjutnya.

Selain itu, Task Force KBB meminta pemerintah daerah memahami dan menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia secara utuh dan proporsional.

Koalisi tersebut mengingatkan agar ketentuan dalam SKB tidak ditafsirkan sepihak untuk menghilangkan hak konstitusional warga atau membenarkan tindakan diskriminatif.

Dalam pernyataannya, Task Force KBB merujuk Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Pemerintah daerah berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Task Force KBB turut mendesak aparat keamanan mengambil langkah pencegahan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan melindungi keselamatan peserta Jalsah Salanah maupun masyarakat sekitar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com