Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:08 WIB
Ketua DPD PDI-P Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Rachmat Hidayat bersama pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI-P se-NTB pada rapat pemberhentian mantan Bupati Sumbawa Barat Musyafirin sebagai kader partai di Kantor DPD PDI-P NTB di Mataram, Sabtu (17/10/2026). ANTARA/Nur Imansyah.
BACA 10 DETIK
  • DPD PDI Perjuangan NTB mengusulkan pemecatan H.W. Musyafirin karena mempertahankan jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah.
  • Keputusan bulat tersebut diambil dalam rapat pengurus di Kantor DPD PDI-P NTB pada hari Sabtu, 17 Oktober 2026.
  • Usulan pemecatan tersebut langsung dikirimkan kepada DPP PDI-P beserta berita acara yang disetujui seluruh peserta rapat.

Suara.com - PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat resmi mengusulkan pemecatan mantan Bupati Sumbawa Barat H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai setelah bersikukuh mempertahankan jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah sehingga dinilai mengganggu soliditas organisasi.

Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam Rapat DPD PDI-P NTB yang diperluas di Kantor DPD PDI-P NTB pada Sabtu (17/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPD PDI-P NTB H. Rachmat Hidayat dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI-P se-NTB.

"Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai," tegas Rachmat sebagaimana dilansir Antara.

Seluruh peserta rapat menyetujui pemberhentian Musyafirin. Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI-P NTB Hakam Ali Niazi itu langsung dikirim kepada DPP PD-P pada hari yang sama, disertai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB.

Sebelum keputusan diambil, seluruh ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan mengenai polemik Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan KTA.

Para pengurus menilai, polemik tersebut telah menempatkan PDI-P dalam posisi sulit. Partai harus menanggung beban persoalan yang berkembang di ruang publik, sehingga penyelesaian di tingkat internal sudah sangat mendesak.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Rachmat meminta pengurus DPD dan ketua DPC menyampaikan sikap mengenai langkah yang harus diambil.

Seluruh peserta menyatakan setuju Musyafirin diberhentikan dari keanggotaan partai. Tidak ada perbedaan sikap dalam forum tersebut.

Rachmat kemudian mengetuk palu untuk menegaskan keputusan rapat.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang memuat sejumlah pertimbangan pemberhentian Musyafirin. Dokumen tersebut ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC PDIP se-NTB.

Dalam berita acara tersebut, sejumlah persoalan menjadi catatan pengurus, mulai dari proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut tidak dikomunikasikan kepada partai, janji-janji yang dinilai tidak terealisasi, hingga persoalan koordinasi dan pelibatan struktur partai dalam pilkada.

Bagi Rachmat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan yang diemban Musyafirin. Ada tanggung jawab sebagai kader dan pengurus partai yang harus dijalankan, terlebih ketika organisasi membutuhkan koordinasi dan kerja bersama.

"Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan," ujarnya.

Dalam rapat terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dimulai sejak Juni 2025. Pada saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI-P NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com