- DPD PDI Perjuangan NTB mengusulkan pemecatan H.W. Musyafirin karena mempertahankan jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah.
- Keputusan bulat tersebut diambil dalam rapat pengurus di Kantor DPD PDI-P NTB pada hari Sabtu, 17 Oktober 2026.
- Usulan pemecatan tersebut langsung dikirimkan kepada DPP PDI-P beserta berita acara yang disetujui seluruh peserta rapat.
Namun, menurut keterangan yang turut terungkap dalam rapat, tidak ada pemberitahuan kepada partai mengenai proses pencalonan tersebut.
Ketiadaan komunikasi itu menjadi salah satu catatan serius bagi pengurus DPD dan DPC se-NTB.
Persoalan tersebut memperkuat keberatan pengurus terhadap sikap Musyafirin yang tetap mempertahankan status sebagai kader, sementara komunikasi dengan partai mengenai jabatan yang diembannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain persoalan jabatan dan koordinasi, rapat juga menyoroti sejumlah janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada tahun 2024 yang disebut tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB, Musyafirin diusung PDIP sebagai calon wakil gubernur.
Bagi Rachmat, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui janji saat kontestasi. Komitmen harus dibuktikan melalui pelaksanaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Berita acara yang menyertai surat pemberhentian itu turut juga mencatat persoalan tanggung jawab Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDIP NTB Bidang Pemenangan Pemilu.
Ia dinilai tidak melakukan koordinasi yang memadai dalam menjalankan tugas organisasi.
Rachmat, menegaskan bahwa soliditas organisasi membutuhkan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten.
"Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab," tandas Anggota Komisi I DPR RI ini.