- Hakim PN Jakarta Timur memutuskan praperadilan tidak otomatis menggugurkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Senin, 19 Oktober 2026.
- Eksepsi pihak Roy Suryo ditolak karena putusan praperadilan hanya menilai keabsahan upaya paksa, bukan materi penyidikan.
- Majelis hakim menegaskan ketidakabsahan penangkapan dan penggeledahan tidak menghilangkan kewenangan jaksa melanjutkan perkara pencemaran nama baik.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak serta-merta menggugurkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo dengan mendasarkan pada putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Prad/2026/PN.Jkt.Selatan tidak memiliki dasar hukum untuk menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlawanan advokat terdakwa pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/Pid.Prad/2026/PN.Jkt.Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Christina.
Menurut majelis hakim, putusan praperadilan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan itu tidak menilai keabsahan proses penyidikan secara keseluruhan.
"Dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan bahwa karena tindakan-tindakan tersebut dinyatakan tidak sah hanya berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, maka ketidakabsahan tindakan-tindakan tersebut tidak serta-merta mengakibatkan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah," ujar Christina.
Atas dasar itu, majelis hakim menilai kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan tetap berlaku. Ketidakabsahan upaya paksa tidak otomatis menggugurkan kewenangan penuntut umum ataupun membuat surat dakwaan tidak sah.
"Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP," tegasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada 15 September 2026.
Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Tinggi Jakarta memberikan ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy terkait tindakan penggeledahan dan pengamanan yang dinyatakan tidak sah.
Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari tudingannya bahwa Jokowi memalsukan ijazah pendidikan tinggi. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada perkara dugaan pencemaran nama baik yang kini bergulir di pengadilan.
Reporter: Alif Bintang