- Roy Suryo menjalani sidang pencemaran nama baik Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2026.
- Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.
- Refly Harun menyatakan jawaban jaksa belum membuktikan tindak pidana serta gagal menjelaskan objek kejahatan secara jelas.
Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali menjalani persidangan lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Presiden Ketujuh Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, (5/10/2026).
Dalam persidangan itu, jaksa menolak seluruh ekspesi atau nota perlawanan Roy cs yang digunakan untuk menggugurkan segala dakwaan yang mengarah kepadanya.
Menurut jaksa, seluruh materi dakwaan telah disusun secara sah baik mengenai syarat formil maupun materiil.
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Refly Harun mengatakan pendapat jaksa melalui repliknya masih belum dapat membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
"Jawabannya bukannya makin terang malah makin kabur," kata Refly kepada wartawan usai persidangan.
Jika disangkakan melanggar UU ITE, menurut dia seharusnya jaksa dapat menjelaskan objek kejahatan secara jelas. Semisal membuktikan tuduhan mereka mengenai data yang diduga dimanipulasi oleh Roy.
"Data apa yang dimanipulasi? Di dokumen JPU, objek itu berpindah-pindah," tambah dia.
Dia pun mengaku heran terkait tuduhan mengakses dokumen ijazah Jokowi tanpa izin yang diarahkan kepada Roy. Padahal kliennya mendapat dokumen itu melalui media sosial.
"Foto (ijazah) itu secara hukum ITE, harusnya dikatakan milik uploader. Bukan milik Jokowi dan bukan pula buatan Roy," jelasnya.
Apalagi jaksa hingga saat ini jaksa masih belum bisa membuktikan file milik Roy yang dituduh hasil manipulasi pakar telematika tersebut.
Refly juga menambahkan, hasil analisa menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) oleh Roy tidak dapat dikatakan sebagai bentuk manipulasi data.
Karena hal tersebut merupakan bentuk jasil karya ilmiah oleh pakar yang tak luput dari kesalahan. Apalagi kata dia kliennya tak mengklaim temuannya itu seratus persen benar.
"Kalau setiap ahli yang pendapatnya salah lalu ditayangkan bisa dipenjara, itu bukan penegakan hukum. Itu kriminalisasi," tegas Refly. (Reporter: Alif Bintang)