- Pemerintah Indonesia menolak menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan karena merasa masih sanggup menanganinya.
- Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan penolakan tersebut membuat Indonesia menolak tawaran bantuan asing seperti helikopter dan personel dari Malaysia.
- Kepala BNPB Kristomei Sianturi menegaskan bahwa aspek terpenting dalam menghadapi karhutla adalah kecepatan respons penanganan di lapangan.
Suara.com - Pemerintah RI menegaskan diri masih mampu melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga enggan menetapkan status bencana nasional.
Sikap pemerintah yang tidak menetapkan bencana nasional itu tetap menjadi pilihan di tengah protes yang dilancarkan negara tetangga imbas kabut asap lintas negara.
Kemampuan negara menangani karhutla disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman.
“Ya, sementara kita masih sanggup, ya. Negara kita masih sanggup. Itu yang tadi saya katakan dari Malaysia akan memberikan bantuan. Artinya kalau ditetapkan bencana nasional, maka akan ada bantuan-bantuan dari asing,” kata Dudung di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dudung kemudian menyinggung sejumlah bantuan dari asing, semisal Malaysia dalam penanganan karhutla.
“Nah, kemarin juga ada dari Malaysia akan memberikan bantuan, 3 heli kemudian 52 personel. Bukan masalah bantuannya. Nanti teknis di lapangan, ini juga banyak kendala-kendala,” kata Dudung.
“Ya, masalah distribusi BBM dan sebagainya. Itu tidak serta-merta hanya alutsista, kemudian personel yang diberikan bantuan, tapi untuk sementara kita masih sanggup lah, ya,” sambung Dudung.
Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi mempertimbangkan penetapan status bencana yang tepat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu ia tegaskan menanggapi pertanyaan soal potensi penetapan status bencana nasional untuk karhutla.
“Nanti kita lihat penentuan tingkat status bencana, apakah nasional atau daerah,” kata Kristomei usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, selain penetapan status bencana, hal yang perlu menjadi perhatian adalah penanganan dan respons cepat.
“Namun, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana respons dan kecepatannya. Jangan sampai statusnya besar, tetapi responsnya tidak ada. Itu yang harus kita kerjakan terlebih dahulu,” tutur Kristomei.
Sebelumnya, Pemerintah RI merasa mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah provinsi. Oleh karena itu, penetapan status bencana nasional belum menjadi pilihan.
“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Menko Polkam Dudung Abdurahman usai rapat membahas karhutla di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10/2026).