'Minggu Depan Kita Buka-bukaan', Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Bawa Ijazah Jokowi ke Sidang

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi Roy Suryo terkait kasus pencemaran nama baik Jokowi dalam sidang Senin, 19/10/2026. (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Terdakwa Roy Suryo melalui kuasa hukumnya meminta jaksa menghadirkan ijazah asli Jokowi dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin, 19 Oktober 2026.
  • Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tiga saksi dan membawa barang bukti relevan tanpa memeriksa Presiden Ketujuh Jokowi.
  • Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan menunda agenda persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Suara.com - Polemik mengenai dugaan pencemaran nama baik Presiden Ketujuh Jokowi usai dituding memiliki ijazah palsu oleh mantan Menpora Roy Suryo kian berlanjut.

Saat ini Roy Suryo yang berstatus sebagai terdakwa pencemaran, meminta jaksa penuntut umum untuk menunjukan barang bukti berupa ijazah asli milik Jokowi di muka persidangan.

Hal itu sempat memantik perdebatan antara advokat Roy dengan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, (19/10/2026).

Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji meminta majelis hakim untuk memerintah jaksa agar membawa barang bukti autentik yang menunjukan mantan wali kota Solo itu lulus kuliah.

"Karena kita akan mulai memasuki pembuktian perkara, oleh karena itu melalui majelis hakim agar persidangan berikutnya supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa," kata Gafur kepada majelis hakim.

Menurut Gafur, ditunjukannya ijazah itu dapat mempermudah majelis hakim guna memutuskan permasalahan secara lebih komprehensif dan menyandingkannya dengan keterangan para saksi sebelumnya.

"Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini," pungkas dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku akan menghadirkan tiga orang. Namun tidak ada nama Jokowi sebagai pihak yang akan turut diperiksa.

"Kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi. Pertama atas nama Lechumanan, Samuel Sueken dan tiga atas nama Andi Kurniawan," jelas jaksa kepada majelis hakim.

Jaksa turut memastikan kalau akan membawa barang bukti yang dapat menguatkan dakwaan yang diarahkan kepada Roy sebagai terduga pelaku pencemaran nama baik.

"Mengacu pada pasal 210 ayat 3 KUHAP, kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan," tegas jaksa.

Adapun majelis majelis hakim PN Jakarta Timur menunda persidangan hingga Rabu, (28/10/2026) mendatang. Hakim menjadwalkan sidang tersebht beragendakan pemeriksaan saksi.

Pada hari yang sama, hakim juga menolak belasan dalil eksepsi atau nota perlawanan yang dilayangkan kubu Roy. Mereka menilai dalil eksepsi itu cukup kuat karena tidak menyentuh pokok perkara. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com