- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada Senin, 19 Oktober 2026.
- Habiburokhman memperingatkan penerapan RUU tersebut berisiko memicu politisasi hukum, merusak kepastian hukum, serta mengancam demokrasi negara berkembang.
- DPR menekankan pentingnya pagar konstitusional yang ketat agar aturan tersebut melindungi hak warga negara dan mencegah kesewenang-wenangan.
Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Kendati membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan, termasuk kejahatan ekonomi, penyusunannya disebut perlu dilakukan secara hati-hati.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, adopsi instrumen hukum modern melalui asistensi internasional tidak boleh ditelan mentah-mentah tanpa kehati-hatian.
"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," tegas Habiburokhman kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Habiburokhman menyoroti pengalaman empiris sejumlah negara berkembang yang mengadopsi instrumen pemulihan aset melalui asistensi lembaga internasional, seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR).
Menurutnya, asistensi tersebut belum menunjukkan catatan keberhasilan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Beberapa negara, seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, hingga Ukraina, masih menghadapi krisis kelembagaan dan minimnya keahlian teknis. Bahkan, di beberapa negara, mekanisme perampasan aset justru menimbulkan risiko politisasi hukum.
"Di balik keberhasilan semu itu, mekanisme perampasan aset justru dibajak oleh penguasa baru sebagai instrumen penataan ulang oligarki (reallocation of oligarchy), alih-alih menegakkan keadilan substantif," ujarnya mencontohkan kasus di Kazakhstan.
Ia mencatat setidaknya ada tiga batu sandungan utama yang menyebabkan kegagalan penerapan instrumen ini di negara berkembang, yakni:
- Krisis kapasitas struktural akibat korupsi birokrasi dan lemahnya integritas.
- Ancaman politisasi yang berpotensi menyasar pihak oposisi.
- Kerusakan iklim investasi akibat hilangnya kepastian hukum.
Menghadapi risiko tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya membangun "pagar konstitusional" yang kokoh dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak-hak warga negara yang dilindungi UUD 1945.
- Baca Juga
- Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK
"Rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan," jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan undang-undang ini harus mengedepankan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) serta kajian mendalam dari berbagai aspek.
"Kita tentu membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru," pungkasnya.