- Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai draf RUU Perampasan Aset perlu menyempurnakan konsep kekayaan tak wajar dalam rapat DPR pada Rabu (7/10/2026).
- Pujiyono menyatakan konsep internasional tersebut harus disesuaikan dengan aturan hukum nasional serta konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini.
- Pengawasan eksternal dan kontrol yudisial oleh hakim sangat penting diterapkan untuk mencegah penyelewengan pengelolaan aset hasil rampasan.
Suara.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai draf RUU Perampasan Aset masih perlu disempurnakan. Terutama terkait konsep illicit enrichment (kekayaan tak wajar) dan unexplained wealth atau 'harta kekayaan yang tak terjelaskan'.
Pujiyono, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (7/10/2026), mengatakan kedua konsep tersebut perlu mendapat penjelasan yang padat serta baku dalam RUU Perampasan Aset.
"Perlu dijelaskan, karena kedua konsep itu masih dipahami secara bias. Harus dibedakan antara keduanya," kata Pujiyono.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), adalah kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan milik pejabat negara bila dibandingkan dengan pendapatan sah.
Pasal 20 UNCAC itu, kata Pujiyono, sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
"Jadi, parameter illicit enrichment itu adalah perbandingan antara pendapatan sah dia sebagai pejabat negara, dengan nilai peningkatan kekayaannya secara total. Tapi, perlu dicatat, UNCAC dalam hal konsep ini adalah bersifat imbauan terhadap negara-negara yang meratifikasinya," kata dia.
Karena bersifat imbauan, konsep itu tentu perlu disesuaikan dengan aturan hukum serta konstitusi masing-masing negara.
"Kalau tidak bertentangan dengan hukum konstitusi, silakan, bisa diterapkan. Tapi kalau bertentangan, harus dipikir ulang," jelasnya.
Pujiyono juga mengatakan, Indonesia sudah memiliki kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru, yang memiliki "semangat" berbeda dengan konsep illicit enrichment.
Selain itu, ia mengatakan instrumen maupun sistem pengelolaan aset-aset yang dirampas nantinya perlu pengawasan eksternal.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap aset-aset hasil rampasan itu harus menjadi salah satu fokus utama dalam UU Perampasan Aset.
"Menurut pengalaman di negara-negara lain, aspek pengawasan ini penting agar tak terjadi penyelewengan. Di Inggris misalnya, tercatat ada dua kali kasus seperti itu," jelasnya.
Pengawasan yang menurut Pujiyono penting adalah, kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum. Itu juga termasuk implementasi standard balance of probabilities dalam proses hukumnya.
Bila terimplementasikan, Pujiyono mengatakan hakim nantinya mempunyai peran mengevaluasi aparat penegak hukum.
"Kalau memakai standar seperti itu, hakim nanti bisa menilai, apakah perampasan asetnya salah atau tidak. Bila salah, tindakan aparat bisa dibatalkan," kata dia.
Selain kontrol yudisial, Pujiyono menilai penerapan due process of law juga menjadi bagian penting dalam memastikan instrumen perampasan aset berjalan secara tepat.
"Due process of law (negara tak boleh merampas kebebasan, hak dan harta warga tanpa proses hukum yang sah dan adil) ini adalah kultur. Bila ini diterapkan, maka instrumen perampasan aset bisa berjalan baik," kata dia.