Dukung RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Ajukan 15 Rambu agar Kewenangan Negara Tak Keblabasan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:16 WIB
Ketua Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK), Abigail Benedicta Sulle dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
BACA 10 DETIK
  • Forum Studi Hukum Universitas Terbuka menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Mahasiswa memaparkan lima belas masukan substansial, termasuk mekanisme perampasan tanpa pemidanaan dan kerja sama internasional untuk pemulihan aset.
  • Pimpinan Komisi III DPR RI menyambut baik masukan mahasiswa agar aturan hukum tersebut dapat diterapkan secara transparan dan adil.

Suara.com - Mahasiswa mendukung penuh pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah digodok DPR RI. Indonesia dinilai membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif.

Dukungan tersebut disampaikan Forum Studi Hukum Universitas Terbuka (FSH UT) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.

Mereka berharap RUU Perampasan Aset dapat melahirkan sistem pemulihan aset yang kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Perwakilan mahasiswa dari Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Dr. Muhammad Rusdi Anhar, mengatakan RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana. Menurutnya, keberadaan aturan khusus diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan.

Dalam paparannya, mahasiswa juga memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut. Masukan itu antara lain berkaitan dengan mekanisme perampasan aset, pembuktian, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga, hingga pemulihan korban.

Mahasiswa menilai efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas negara. Menurut mereka, keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang memiliki hak.

Sementara itu, perwakilan Forum Studi Hukum Universitas Terbuka (FSH UT) Bernita Matondang menegaskan dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Mereka menilai instrumen tersebut dibutuhkan untuk mengejar aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.

"Kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat," kata perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka.

Menurut mahasiswa, RUU tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menangani tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi. Pemulihan aset dinilai menjadi bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum karena hukuman terhadap pelaku tidak cukup apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati.

"Ukuran yang lebih tepat adalah apakah aset memang terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut," ujarnya.

Mahasiswa juga mendukung penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu. Namun, mereka mendorong agar mekanisme tersebut tetap memiliki prosedur hukum dan pengawasan pengadilan yang jelas.

"Perampasan aset tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan," kata mahasiswa.

Dalam paparannya, mahasiswa turut memberikan perhatian terhadap pemulihan aset yang berada di luar negeri. Mereka mendorong agar kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dapat terhubung secara efektif dengan sistem perampasan aset di Indonesia.

Menurut mereka, mekanisme tersebut penting untuk memastikan aset hasil tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri tetap dapat ditelusuri dan dipulihkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam agenda asset recovery.

Mahasiswa juga menilai pengelolaan aset hasil rampasan harus mendapat perhatian serius. Mereka mengusulkan adanya sistem dokumentasi, penilaian independen, penjualan yang transparan, audit eksternal, serta publikasi informasi mengenai pengelolaan aset.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com