- Akademisi Universitas Trisakti Albert Aries menyatakan konsep illicit enrichment tidak bisa dimasukkan ke dalam RUU.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
- Karakter ketentuan UNCAC yang non-mandatory membuat pengaturannya tidak dapat langsung diadopsi ke dalam hukum nasional Indonesia.
Suara.com - Akademisi Universitas Trisakti Albert Aries menilai konsep illicit enrichment tidak dapat serta-merta dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas.
Menurut dia, ketentuan illicit enrichment dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) bersifat tidak wajib bagi negara yang telah meratifikasinya.
Albert menjelaskan Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, menurut dia, tidak seluruh ketentuan dalam UNCAC secara otomatis menjadi norma yang dapat langsung diterapkan dalam hukum nasional.
“Yang pertama adalah saya mau simpulkan bahwa untuk isu illicit enrichment, rasa-rasanya tidak mungkin diatur di dalam RUU ini,” kata Albert dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dia menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan karakter sejumlah ketentuan UNCAC yang bersifat non-mandatory dan non-self-executing treaty.
"Karena ketika Indonesia meratifikasi UNCAC di tahun 2006 lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, beberapa ketentuan UNCAC itu tidak bersifat mandatory atau sifatnya non-mandatory dan juga sifatnya non-self-executing treaty,” ujarnya.
Menurut Albert, karakter tersebut membuat sejumlah konsep dalam UNCAC tidak dapat langsung diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Jadi banyak sekali yang memang konsep dari UNCAC tersebut tidak serta-merta bisa dimasukkan,” kata Albert.
Dia menegaskan illicit enrichment merupakan salah satu konsep yang tidak otomatis dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional hanya karena Indonesia telah meratifikasi UNCAC.
“Termasuk juga illicit enrichment yang tidak serta-merta dan ini bukan merupakan materi muatan dalam RUU ini,” ujarnya.
Albert menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan mengenai konsep illicit enrichment dan relevansinya terhadap rancangan regulasi di Indonesia.