Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB
Lahan masyarakat adat di Merauke yang diubah menjadi proyek strategis nasional (PSN) pangan. [Dok. Greenpeace]
BACA 10 DETIK
  • Walhi menyatakan UU Cipta Kerja melegalkan ratusan Proyek Strategis Nasional yang merusak ruang hidup masyarakat.
  • Christine Constanta menyampaikan kritik tersebut dalam konferensi pers bersama Solidaritas Perempuan di Jakarta pada Rabu.
  • Solidaritas Perempuan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kerugian akibat pembangunan proyek.

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti dampak pembangunan yang dijalankan melalui ratusan Proyek Strategis Nasional (PSN), mulai dari kerusakan ruang hidup hingga terganggunya relasi sosial masyarakat.

Manager Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Christine Constanta, menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu landasan hukum yang melanggengkan berbagai proyek pembangunan di Indonesia, termasuk yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau kita bilang, dari sepanjang Sumatera sampai Papua ya ratusan PSN ini dilanggengkan, dilegalkan dengan satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja itu,” kata Christine dalam konferensi pers bersama Solidaritas Perempuan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, UU Cipta Kerja melahirkan berbagai aturan turunan, mulai dari peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan menteri (Permen), yang juga dinilai bermasalah dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Christine menyebutkan, berdasarkan data yang dipaparkannya, terdapat 226 PSN dalam rencana kerja pemerintah pada 2026. Sementara itu, sebanyak 151 proyek ditargetkan mulai berjalan dan selesai pada 2029.

Dia mempertanyakan orientasi pembangunan yang terus dikejar pemerintah, terutama mengenai pihak yang memperoleh keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

“Kita enggak tahu nih pemerintah ini ngejar apa sih sebenarnya, pembangunan ini siapa sih sebenarnya yang mendapatkan profit dari ini? Kalau kita bilang apakah masyarakat mendapatkan profit? Enggak,” ujarnya.

Christine menjelaskan, masyarakat yang menjadi pemohon dalam gugatan uji materi UU Cipta Kerja telah menunjukkan berbagai kerugian yang mereka alami akibat kebijakan dan proyek pembangunan.

Menurut dia, dampak proyek pembangunan tidak hanya berupa hilangnya ruang hidup atau perubahan kondisi lingkungan. Proyek-proyek tersebut juga dapat memengaruhi perekonomian warga, pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, hingga hubungan sosial dalam komunitas.

“Para pemohon ini menunjukkan fakta-fakta itu, menunjukkan kerugian-kerugian yang ada, menunjukkan bagaimana dampaknya itu bahkan ke relasi sosialnya, relasi kolektif di komunitas bahkan itu hancur,” kata Christine.

Dia menambahkan, dampak pembangunan terhadap kehidupan masyarakat dinilai belum menjadi pertimbangan yang memadai dalam kebijakan pemerintah.

“Enggak hanya ruang hidup, tapi juga berdampak ke ekonomi, kebutuhan dasar, kesehatan, dan itu enggak dipikirkan sama sekali oleh pemerintah,” ujarnya.

Gugatan UU Cipta Kerja Soroti Hak Perempuan

Kritik Walhi tersebut sejalan dengan pokok persoalan yang diangkat Solidaritas Perempuan dalam gugatan uji materi UU Cipta Kerja. Melalui pendekatan Feminist Legal Theory atau teori hukum feminis, para pemohon menyoroti aturan yang dinilai belum mempertimbangkan pengalaman dan kerentanan perempuan dalam kebijakan pembangunan.

Sejumlah ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan pelibatan masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta pembentukan Badan Bank Tanah.

Solidaritas Perempuan juga mengangkat pengalaman perempuan nelayan yang terdampak pembangunan Makassar New Port, perempuan adat yang menghadapi ancaman terhadap tanah komunal di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, serta perempuan peladang yang menghadapi perubahan sistem pangan lokal akibat program pembangunan.

Dalam pandangan para pemohon, kebijakan yang mengatur investasi, pemanfaatan lahan, dan pembangunan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Hal ini termasuk perempuan yang berperan dalam menjaga keberlanjutan pangan dan kehidupan komunitas.

Melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka berupaya meminta pengujian terhadap ketentuan UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat.

Gugatan tersebut menjadi jalur konstitusional yang ditempuh para pemohon untuk mempersoalkan hubungan antara kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com