UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Pemohon mengajukan pengujian Pasal 318 dan 367 UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
  • Permohonan tersebut diajukan untuk meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024.
  • Langkah hukum ini bertujuan mencegah potensi kekosongan jabatan serta mengatasi masalah transisi pemilihan umum daerah tahun 2031.

Suara.com - Pemohon dalam perkara 374/PUU-XXIV/2026 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.

Pemohon menyatakan bahwa pengujian kali ini berkaitan dengan masa jabatan DPRD dan mekanisme pengisian jabatan pada masa transisi perubahan pemilihan umum serentak 2029 atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Perkara ini menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Adapun para pemohon dalam perkara ini ialah Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.

Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan hasil pemilihan umum nasional atau setidak-tidaknya dilaksanakan pada 2031.

Pemohon menilai apabila konstruksi tersebut diterapkan terhadap hasil pemilihan umum Tahun 2024 pada anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, maka terdapat persoalan transisional yang tidak dapat diabaikan.

Hingga saat permohonan ini diajukan, para Pemohon melihat belum adanya kejelasan transisi jabatan, apakah tidak akan ada pergantian anggota DPRD baru pada 2029 ataukah digantikan melalui mekanisme kepartaian karena pemilihan baru akan dilaksanakan setelah pemilihan umum nasional 2029.

“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Muhammad Nazri selaku kuasa para Pemohon di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (13/10/2026).

Dia menjelaskan, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu Tahun 2024 berakhir pada 2029 dan tidak terdapat mekanisme pengisian atau perpanjangan yang sah sampai terselenggaranya pemilihan umum daerah, maka terdapat potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah.

Selain itu, lanjut Nazri, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan umum Tahun 2024 diperpanjang sampai terbentuknya DPRD hasil pemilihan umum daerah, maka diperlukan dasar hukum dan batasan yang jelas mengenai legitimasi konstitusional perpanjangan tersebut.

Untuk itu, para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji" sehingga menjadi "Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji".

Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/ janji" sehingga menjadi "Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji".

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com