Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Partai Hijau Indonesia bersama seorang pengajar hukum tata negara mengajukan pengujian Undang-Undang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Pemohon menilai kewajiban membentuk partai politik bersifat nasional dan memiliki kepengurusan luas menghambat hak konstitusional warga mendirikan partai berbadan hukum.
  • Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pengujian tersebut berisiko memicu ketidakpastian hukum serta potensi kemunculan partai tanpa batasan proporsional di masa depan.

Selain itu, pemohon juga merujuk pada Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Salah satu pertimbangan utama MK dalam Putusan Nomor 135 adalah bahwa persoalan pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah dominasi isu-isu nasional.

Hal ini melahirkan konteks baru peserta pemilu daerah/lokal seharusnya tidak lagi dibebani kewajiban syarat kepengurusan 100 persen nasional.

"Artinya partai politik tidak harus bersifat nasional, apalagi dalam konteks diadakan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah," ucap Yance.

"Sehingga seharusnya juga ada kontestasi yang berbeda antara peserta pemilu nasional dan peserta pemilu daerah,” tandas dia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com